Ratusan Nasabah Kartu Kredit Tertipu Promo Wisata Murah, 4 Pelaku Dibekuk

Ratusan Nasabah Kartu Kredit Tertipu Promo Wisata Murah, 4 Pelaku Dibekuk

Nathania Riris Michico - detikNews
Sabtu, 20 Agu 2016 14:18 WIB
Pelaku Penipuan Wisata Murah (Foto: Nathania Riris Michico/detikcom)
Jakarta - Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk pelaku tindak penipuan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus penawaran jasa menggunakan mesin electronic data capture (EDC) sebuah bank. Mesin EDC tersebut disalahgunakan untuk penawaran paket promo jasa tur, travel dan hotel.

"Para tersangka bilang ke nasabah kalau mereka dari divisi kartu kredit sebuah bank di Jakarta Selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam jumpa pers pengungkapan kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (20/8/2016).

Menurut Awi, mesin EDC tersebut sebenarnya bukan untuk transaksi paket travel pada kartu kredit. Namun mereka menggunakan untuk modus lain yakni dengan mengambil uang nasabah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku berjumlah 7 orang, mereka yakni JMA (28), ADRF (33), Y (39). Ketiga pelaku dihadirkan dalam jumpa pers ini dengan tutup kepala dan mengenakan baju tahanan warna oranye. Satu pelaku yakni DM (42) dilepas karena sedang hamil. Sisanya yang masih DPO yakni LE, RD dan AS.

"Tersangka DM diawasi dan tetap datang dua kali seminggu," kata Awi.

Alwi menyebutkan barang bukti dari kasus tersebut yakni 9 mesin EDC, 1 flash disk berisi pengakuan pelaku, 1 HP merek Asus, 4 KTP, 3 rekening bank, 3 ATM bank, dan 1 HP Lenovo dan 1 bandrol bukti kerugian penyalahgunaan mesin EDC.

"Bank melapor ke Polda karena banyak orang yang komplain ditipu," ucap dia.

Modus dari kasus ini, lanjut Awi yakni pelaku merayu korban untuk diiming-imingi promo paket wisata murah ke dalam dan luar negeri. Kemudian nasabah memberikan kartu kredit mereka dengan nominal yang disepakati. Setelah uang digesek, paket wisata tidak pernah ada dan uang pun lenyap.

"Para pelaku terancam pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 3, 4, 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 9 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tutur Awi.

(nwy/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads