Koordinasi dengan Kedubes RI, Filipina Akan Deportasi 177 WNI Berpaspor Palsu

Koordinasi dengan Kedubes RI, Filipina Akan Deportasi 177 WNI Berpaspor Palsu

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 20 Agu 2016 10:49 WIB
Para WNI yang berpaspor Filipina dibawa dengan bus dari NAIA ke Taguig City (Ali Vicoy/mb.com.ph)
Manila - Nasib 177 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berangkat haji dengan paspor Filipina, masih belum jelas. Otoritas Filipina dilaporkan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Manila untuk mendeportasi para WNI itu.

Para WNI itu menggunakan paspor Filipina dan mengaku sebagai warga negara Filipina, saat akan terbang ke Madinah, Arab Saudi dari Bandara Internasional Ninoy Aquino (NAIA), Manila. Ketika proses wawancara imigrasi, mereka ketahuan tidak bisa berbahasa lokal, termasuk Tagalog. Saat ditanya lebih lanjut, mereka mengaku sebagai WNI.

Seperti dilaporkan media lokal Filipina, Manila Bulletin, Sabtu (20/8/2016), Komisioner Biro Imigrasi setempat, Jaime Morente, memerintahkan segera untuk menjeratkan dakwaan pelanggaran aturan imigrasi terhadap para WNI itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Pakai Paspor Filipina, 177 WNI Manfaatkan Kuota Jemaah Haji Filipina

Dakwaan imigrasi yang dimaksud, antara lain dakwaan mengaku sebagai warga negara Filipina dan dakwaan menjadi pendatang asing yang tidak diinginkan. Para WNI itu, menurut Manila Bulletin, ditahan di pusat penahanan imigrasi di Camp Bagong Diwa, Taguig City, pinggiran Manila.

Juga disebutkan oleh Morente, bahwa otoritas Filipina terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia untuk membantu proses identifikasi 177 WNI itu, agar selanjutnya bisa segera mendeportasi mereka ke Indonesia.

Morente mengungkapkan, pihaknya mulai menyelidiki sindikat pemalsu paspor usai Presiden Rodrigo Duterte mengingatkan keberadaan warga asing yang memanfaatkan paspor Filipina untuk berangkat haji. Penggunaan paspor Filipina oleh warga asing itu, diyakini melibatkan pejabat korup yang menangani ibadah haji jemaah Filipina ke Makkah, Arab Saudi.

Baca juga: Pakai Paspor Filipina untuk Naik Haji, 177 WNI Bayar Rp 131 Juta Per Orang

Dengan menggunakan paspor Filipina, para WNI itu memanfaatkan kuota jemaah Filipina untuk naik haji. Paspor-paspor Filipina yang digunakan para WNI itu, sebut Morente, merupakan dokumen paspor asli, namun cara mendapatkannya dilakukan secara ilegal.

Informasi menyebut, para WNI membayar US$ 6 ribu - US$ 10 ribu (Rp 78 juta - Rp 131 juta) per orang, untuk mendapatkan paspor Filipina itu. Diduga kuat, paspor Filipina itu disediakan oleh lima warga Filipina yang mendampingi mereka. Kelima warga Filipina itu diyakini sebagai sindikat pemalsu paspor dan telah ditahan oleh Biro Investigasi Nasional (NBI) untuk diselidiki lebih lanjut.

Sementara itu, ditambahkan Morente, pihaknya juga berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri Filipina dan badan penegak hukum lainnya dalam rangka penyelidikan kasus penerbitan paspor Filipina untuk para WNI ini.

(nvc/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads