Thailand Ajukan Tuntutan, Indonesia akan Rugi
Sabtu, 26 Mar 2005 12:39 WIB
Jakarta -
Jika Phoenix Commodities, perusahaan eksportir gula dari Thailand akan melakukan tuntutan dalam "kasus gula illegal" maka dipastikan Indonesia dipastikan akan memikul resiko atas kesalahan penanganan hukum yang terjadi. Terlebih lagi jika Thailand jadi mengajukan ke Arbitrase Internasional.Pendapat itu salah satunya diungkapkan praktisi hukum dan anggota DPR dari Komisi III Maiyasyak Johan saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (26/3/2005).Menurut Maiyasyak, persoalan hukum atas masalah yang dikenal dengan nama "kasus gula illegal" tersebut tidaklah sederhana. Ada 3 hubungan hukum, yaitu antara PTPN dengan Inkud, kedua antara Inkud dengan pemilik gula, dalam hal ini Phoenix sebagai eksportir dari Thailand, serta pemilik gula dengan bank asing (Standard Chartered) sebagai penjamin. Selain itu, ada tiga pihak yang menjadi korban, yakni PTPN, karena nama baiknya dicemarkan dan Pemerintah Indonesia karena ada dugaan pemalsuan dokumen kepabeanan tadi dan pihak pemilik gula yang mengekspor gula tersebut. "Dalam pandangan saya, ketiga korban ini justru harus dilindungi, bukan malah dirugikan," kata Maiyasyak. Selama ini ia melihat ada korban yang justru lebih dirugikan lagi, terutama Phoenix dan Pemerintah RI.Menurutnya, dengan adanya tuntutan jaksa agar hasil lelang gula tersebut dirampas untuk Negara, sebetulnya tidak hanya Phoenix yang rugi, melainkan Indonesia. "Indonesia dianggap kurang menegakkan hukum dan hanya melihat dari satu sudut pandang," katanya. Dia juga menduga jika kepercayaan investor akan luntur.Sebelumnya, anggota DPR dari Komisi III, Djoko Edhi juga menyatakan hal yang sama. Menurjutnya, bila Phoenix membawa kasus ke badan arbitrase internasional ada kemungkinan makin melunturkan kepercayaan para investor asing. "Apalagi saat ini posisi pemerintah Indonesia sedang tidak terlalu kuat," kata Djoko. Ia mengemukakan hal itu Djoko, sehubungan rencana Asosiasi Eksportir Gula Thailand (Refined Sugar Exporters Association of Thailand) yang tengah mempertimbangkan menuntut Pemerintah Indonesia berkaitan kasus impor gula ilegal milik PT Phoenix Commodities yang kasusnya sedang disidangkan di Indonesia. Djoko mengatakan, menurut informasi yang diperolehnya gula tersebut sebenarnya masih berada di kawasan kepabeanan. Belum lagi resiko tuntutan dari pihak menjamin, dalam hal ini Standchard Singapura.Djoko menambahkan, bila kasus tersebut sampai dibawa ke WTO, kemungkinan Indonesia didakwa telah melanggar artikel 301 dari aturan lembaga perdagangan dunia tersebut.
(mar/)










































