Transaksi Narkotika Rp 2,8 T Pony Tjandra, BNN: Tak Termasuk Freddy Budiman

Transaksi Narkotika Rp 2,8 T Pony Tjandra, BNN: Tak Termasuk Freddy Budiman

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 19 Agu 2016 17:04 WIB
Foto: Edward Febriyati
Jakarta - BNN telah menyelidiki laporan transaksi mencurigakan Rp 2,8 T hasil analisis PPATK. Transaksi besar itu milik terpidana narkotika seumur hidup Pony Tjandra. Dalam penyelidikan tidak ditemukan sindikat narkotika lain termasuk Freddy Budiman.

"Saya tekankan sekali lagi sampai saat ini belum ditemukan sindikat lain, termasuk sindikat Freddy Budiman," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari dalam konfrensi pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (19/28/2016).

Transaksi milik Freddy Budiman dikatakan Arman tidak termasuk dalam laporan milik PPATK. Freddy sendiri memiliki sindikat dan jaringan sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tolong dibedakan, ada Pony Tjandra dan Halim Chandra. Kedua-dua ini merupakan tokoh bandar narkotika di Indonesia, keduanya sudah dilakukan penyelidikan TPPU. Terkait Halim Chandra alias Akiong terakhir melakukan transaksi narkotika beberapa minggu dan beberapa hari lalu yaitu kasus penyelundupan pipa molding, Akiong alias Halim Chandra dia bagian sindikat Freddy Budiman dalam kasus ini sudah kita lakukan TPPU dan sudah kita sita Rp 6 miliar khusus Akiong alias Halim Chandra," kata Arman.

Sementara Pony Tjandra lanjut Arman dalam catatan kejahatan narkotika sudah sering keluar masuk penjara. Pekara terakhir, Pony Tjandra pemilik pabrik narkotika di Jakarta Barat.

"Yang bersangkutan divonis seumur hidup dan ada di Lapas Narkotika Cipinang," pungkasnya.

Perkara TPPU milik Pony Tjandra pernah diungkap BNN Rabu (1/10/2014) lalu. Penyidik menyita aset milik BNN senilai ratusan miliar. Pony Tjandra sendiri merupakan mafia narkotika dengan jaringan peredaran Aceh dan Pontianak. Ia tersangkut atas kasus peredaran 57.000 pil ekstasi pada tahun 2006. (edo/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads