"Jaga (laut kita), kalau bisa pak Bupati bikin Perda sendiri. Daerah di bawah 4 mil tidak boleh ada penangkapan. Kecuali pancing," kata Susi dalam acara peletakan batu pertama pembangunan sentra kelautan dan perikanan terpadu Kabupaten Natuna di Dermaga Selat Lampa, Natuna, Kepri, Kamis (18/7/2016).
![]() |
Sebabnya, para nelayan Natuna kerap menebar jaring hingga ke tepi laut. Hal itu disayangkan Susi yang menyebut persediaan ikan banyak di tengah laut.
"Semua ikan kalau sudah besar pasti pulang ke pinggir untuk pacaran, kawin, bertelor. Kalau baru bertelur sudah ditangkapi, gimana mau jadi banyak. Tangkap yang di jarak 10 mil, sampai ZEE juga boleh," ujar Susi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembangunan yang akan dijalankan adalah integrated cold storage, pasar ikan dan tempat pelelangan ikan untuk fasilitas semua perikanan tangkap yang terintegrasi. Susi juga membawa serta Perindo (Perikanan Indonesia) untuk menyiapkan pasar dari tangkapan nelayan.
"Presiden juga berkomitmen, setelah berdekade-dekade perikanan itu dibuka untuk asing, pada 18 Mei 2016 Presiden tanda tangani Perpres No 44, membuka 100 persen pengolahan proccesing pemasaran kepada asing. 100 persen," ujar Susi.
Meski asing boleh mengelola proses pemasaran, Susi menegaskan bahwa penangkapan 100 persen untuk nelayan Indonesia. Ikan tangkap di perairan Indonesia 100 persen hanya milik nelayan Indonesia.
"Dulu 100 persen (asing) boleh tangkap, pengolahannya boleh sedikit. Maka datanglah mereka tangkap, pengolahannya di negara masing-masing, sekarang tidak boleh," kata Susi.
"Tapi saya minta para nelayan juga harus mulai mengubah tata cara penangkapan ikan yang tidak benar," imbuhnya. (bag/bag)












































