Kasus bermula saat mantan Kepala Divisi Konstruksi VII PT Adhi Karya Wilayah Bali-NTB-NTT-Maluku (Indonesia Timur) itu membobol kas kantor kurun 2009. Modusnya ia memindahkan uang klaim asuransi Divisi Konstruksi VII PT Adhi Karya secara berulang dan terus menerus.
Ia juga mencairkan cek kantor dari rekening Komite Manajemen Joint Operation mencapai miliaran rupiah. Tindakan Wijaya membuat kas kantor Adhi Karya terkuras sekitar Rp 12 miliar dan yang masuk ke kantong Wijaya sebesar Rp 5 miliar. Sisanya dibagi-bagi ke komplotannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 14 September 2015, PN Denpasar menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Wijaya. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada 5 April 2016. Atas vonis itu, jaksa mengajukan kasasi. Apa kata MA?
![]() |
Duduk sebagai anggota yaitu hakim agung Abdul Latief dan Prof Dr M Askin. Dalam putusan itu, Wijaya juga dihukum denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Hukuman tidak hanya sampai di situ, sebab Surya Jaya dkk juga menjatuhkan uang pengganti Rp 5,6 miliar. Jumlah tersebut adalah uang yang dikorupsi Wijaya.
"Apabila tidak dibayar maka dirampas asetnya dan apabila masih kurang maka diganti 2 tahun kurungan," putus majelis yang diwarnai dissenting opinion oleh hakim agung M Askin.
Publikasi putusan di website info perkara itu juga menampilkan tampilan baru yaitu amar putusan ditampilkan. Sebelumnya hal itu tidak pernah dilakukan MA. (asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini