Hakim Agung Surya Jaya Dkk Perberat Vonis Eks Pejabat Adhi Karya Jadi 8 Tahun Bui

Kasus Korupsi

Hakim Agung Surya Jaya Dkk Perberat Vonis Eks Pejabat Adhi Karya Jadi 8 Tahun Bui

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 19 Agu 2016 16:35 WIB
Ilustrasi (agung/detikcom)
Jakarta - Hakim agung Prof Dr Surya Jaya dkk memperberat hukuman Ir Wijaya Imam Santoso dari 5 tahun menjadi 8 tahun penjara. Wijaya membobol kas Adhi Karya mencapai miliaran rupiah.

Kasus bermula saat mantan Kepala Divisi Konstruksi VII PT Adhi Karya Wilayah Bali-NTB-NTT-Maluku (Indonesia Timur) itu membobol kas kantor kurun 2009. Modusnya ia memindahkan uang klaim asuransi Divisi Konstruksi VII PT Adhi Karya secara berulang dan terus menerus.

Ia juga mencairkan cek kantor dari rekening Komite Manajemen Joint Operation mencapai miliaran rupiah. Tindakan Wijaya membuat kas kantor Adhi Karya terkuras sekitar Rp 12 miliar dan yang masuk ke kantong Wijaya sebesar Rp 5 miliar. Sisanya dibagi-bagi ke komplotannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa yang mengendus transaksi mencurigakan itu menyidik kasus itu dan disidangkan dalam berkas terpisah.

Pada 14 September 2015, PN Denpasar menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Wijaya. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada 5 April 2016. Atas vonis itu, jaksa mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak kasasi jaksa dengan perbaikan, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun," kata ketua majelis kasasi, hakim agung Surya Jaya sebagaimana dilansir website MA, Jumat (19/8/2016).

Duduk sebagai anggota yaitu hakim agung Abdul Latief dan Prof Dr M Askin. Dalam putusan itu, Wijaya juga dihukum denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Hukuman tidak hanya sampai di situ, sebab Surya Jaya dkk juga menjatuhkan uang pengganti Rp 5,6 miliar. Jumlah tersebut adalah uang yang dikorupsi Wijaya.

"Apabila tidak dibayar maka dirampas asetnya dan apabila masih kurang maka diganti 2 tahun kurungan," putus majelis yang diwarnai dissenting opinion oleh hakim agung M Askin.

Publikasi putusan di website info perkara itu juga menampilkan tampilan baru yaitu amar putusan ditampilkan. Sebelumnya hal itu tidak pernah dilakukan MA. (asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads