"Kita tangkap terkait Pony Tjandra Rp 2,8 T yang ditemukan bisnis narkoba dan memang ini satu sindikat," ujar Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari dalam konfrensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (19/8/2016).
Konfrensi pers temuan transaksi mencurigakan Rp 3,6 triliun milik PPATK dihadiri Dirtipideksus, Brigjen Agung Setya, Direktur TPPU BNN Brigjen Rahmat, Kepala Humas PPATK Firman, dan Kabag Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi. Arman menuturkan nilai transaksi fantastis ini berlangsung dalam kurun waktu 2014 sampai dengan 2015. BNN pun tengah menyelidiki ulang perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil kejahatan narkotika milik Pony Tjandra kata Arman sebagian besar dikirim ke luar negeri. Uang itu dikirim untuk mengelabui hasil kejahatannya oleh petugas.
"Ada 32 bank dan perusahan yang terima hasil perdagangan dari Indonesia. Uang itu di antara lain berada di Asia dan Eropa, dan ini akan kita terus lakukan penyelidikan," pungkasnya.
Pony Tjandra, merupakan terpidana kasus penyelundupan ribuan butir ekstasi dengan hukuman penjara 20 tahun. Jaksa sempat menuntut mati Pony Tjandra pada September 2006, tetapi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) hanya memvonis 20 tahun.
Selanjutnya, BNN menyeret Pony dengan UU TPPU dan Rp 600 miliar aset Pony disita untuk negara. Kini terungkap lagi, Pony memiliki jaringan dengan total transaksi sekitar Rp 2,8 triliun.
Dalam sita asetnya, BNN juga sempat menyita mobil Jaguar dan 3 motor Harley. Namun belum diketahui apakah kendaraan mewah itu ikut disita lewat putusan pengadilan atau tidak. (edo/rvk)