Di LP Narkotika Sleman DIY, transaksi narkoba dilakukan dengan cara "lempar bola." Barang jenis sabu tersebut dilemparkan ke dalam Lapas Narkotika melalui RS Grhasia. Petugas BNNP (Badan Narkotika Nasional Propinsi) DIY berhasil membekuk pelaku pelempar bola berisi sabu dan ekstasi tersebut.
Kepala BNNP DIY, Soetarmono D.S mengatakan total Tersangka yang ditangkap 4 tersangka. Total barang bukti sabu 26,03 gram, ganja kering berat 9,64 gram, ekstasi 248 butir, dan uang tunai Rp 1,5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Narkotika yang akan dilempar ke dalam Lapas Narkotika tersebut merupakan pesanan salah seorang narapidana di Lapas Narkotika Klas IIA, berinisial RD," kata Soetarmono di kantor BNNP DIY, Jumat (19/8/2016).
Dari kamar sel narapidana RD di ditemukan barang-barang yaitu 1 handphone beserta 3 Simcard dan 1 bong.
Barang bukti yang diamankan |
Paket narkoba tersebut berasal dari Klaten, Jawa Tengah milik tersangka ESG. ESG kemudian dibekuk di rumahnya di Klaten dengan barang bukti yang ditemukan antara lain sabu seberat 22 gram, ganja kering 9,64 gram, ekstasi sebanyak 238 butir, uang tunai sejumlah Rp 1,5 juta, alat isap sabu, timbangan, pipet dan lain-lain.
Kemudian ditangkap tersangka ZM selaku konsumen dari tersangka ESG, dan ditemukan barang bukti berupa 22 bungkusan sisa sabu, 2 plastik sabu, dan lain-lain.
"Kita masih kembangkan kemungkinan adanya keterlibatan sipir lapas," katanya.
Keempat tersangka dijerat UU RI No 35 Tahun 2009 dengan pasal yang berbeda sesuai perannya. Mereka terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. (trw/trw)












































Barang bukti yang diamankan