Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Triyani Handayani mengatakan, mereka sidang tipiring ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku.
"Ini kan kasusnya tindak pidana ringan. Selama ini dimaafkan tetapi tidak ada efek jera, sehingga dilakukan sidang tipiring biar jera," ujar Triyani kepada detikcom, Jumat (19/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang Tipiring di PN Tangerang/ istimewa |
Dalam sidang tersebut, hakim mengetok palu, memutuskan para tersangka harus membayar denda sebesar Rp.249.094 atau kurungan 3 hari. Para pelaku miras tersebut melanggar Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005.
"Semuanya memilih bayar denda, tidak ada yang dikurung," tambahnya.
Selain tersangka kasus miras, ada 15 anak jalanan dan 6 orang juru parkir liar yang juga menjalani sidang tipiring. Para juru parkir liar dan anak jalanan itu diputuskan untuk diberikan pembinaan.
(mei/rvk)












































Sidang Tipiring di PN Tangerang/ istimewa