Sidang Tipiring, 25 Penjual Miras di Tangerang Didenda Rp 249 Ribu

Sidang Tipiring, 25 Penjual Miras di Tangerang Didenda Rp 249 Ribu

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 19 Agu 2016 13:44 WIB
Sidang Tipiring, 25 Penjual Miras di Tangerang Didenda Rp 249 Ribu
Foto: Sidang Tipiring di PN Tangerang/ istimewa
Jakarta - 25 Tersangka kasus miras menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Polres Metro Tangerang Kota. Hakim tunggal PN Tangerang mengetok ke 25 tersangka dengan denda tak lebih dari Rp 250 ribu.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Triyani Handayani mengatakan, mereka sidang tipiring ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku.

"Ini kan kasusnya tindak pidana ringan. Selama ini dimaafkan tetapi tidak ada efek jera, sehingga dilakukan sidang tipiring biar jera," ujar Triyani kepada detikcom, Jumat (19/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang tersebut digelar di Polres Metro Tangerang Kota pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Satrio Budiyono, SH, MH. Hadir juga jaksa PN Tangerang sebagai eksekutor.

Sidang Tipiring di PN Tangerang/ istimewa


Dalam sidang tersebut, hakim mengetok palu, memutuskan para tersangka harus membayar denda sebesar Rp.249.094 atau kurungan 3 hari. Para pelaku miras tersebut melanggar Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005.

"Semuanya memilih bayar denda, tidak ada yang dikurung," tambahnya.

Selain tersangka kasus miras, ada 15 anak jalanan dan 6 orang juru parkir liar yang juga menjalani sidang tipiring. Para juru parkir liar dan anak jalanan itu diputuskan untuk diberikan pembinaan.

(mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads