Tanggapan Lengkap MNC TV Soal Vonis Kasasi Arbitrase TPI Vs PT Berkah

Tanggapan Lengkap MNC TV Soal Vonis Kasasi Arbitrase TPI Vs PT Berkah

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 19 Agu 2016 13:34 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan sengketa arbitrase antara PT Berkah Karya Bersama melawan kubu Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut. Menanggapi putusan itu, MNC TV menyatakan tidak terkait sengketa tersebut.

Berikut keterangan resmi PT Media Nusantara Citra Tbk yang ditandatangani oleh Head of Legal Counsel
PT Media Nusantara Citra Tbk, Chris Taufik yang diterima detikcom, Jumat (19/8/2016):

1. Bahwa Putusan tersebut tidak terkait dengan MNC dikarenakan MNC bukan pihak dalam perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Bahwa tidak ada satupun gugatan ataupun tuntutan yang ditujukan kepada MNC sehingga apapun bunyi Putusan seharusnya tidak berdampak terhadap keabsahan kepemilikan MNC terhadap 75% saham pada CTPI.

3. Bahwa putusan BANI nomor 547/XI/ARB- BANI/2013 tanggal 12 Desember 2014 yang mengalahkan kubu Ibu Tutut dkk, sebelumnya pernah dianulir oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dinyatakan berlaku kembali oleh Mahkamah Agung dengan bunyi amar Putusan "membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 24/PDT.ARB/2015/PN. JKT. PST tanggal 29 April 2015 yang membatalkan putusan BANI nomor
547/XI/ARB- BANI/2013 tanggal 12 Desember 2014", sehingga putusan BANI menjadi sah karena putusan pengadilan Jakarta Pusat yang membatalkan putusan BANI telah dianulir oleh MA.

4. Bahwa putusan BANI tidak dapat dilaksanakan karena memang belum ada permohonan eksekusi ke Pengadilan, pelaksanaan eksekusi adalah sepenuhnya wewenang Pengadilan, oleh karenanya dalam salah satu pertimbangannya Mahkamah Agung menyatakan "dasar pertimbangan pengadilan negeri mempergunakan ketentuan pasal 62 ayat (2) UU nomor 30 tahun 1999 adalah tidak tepat karena pasal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan putusan, bukan pembatalan sehingga seharusnya bunyi putusannya adalah bukan pembatalan putusan BANI tetapi menyatakan putusan BANI tidak dapat dilaksanakan".

5. Bahwa perlu juga disampaikan penjelasan atas kutipan dari website Mahkamah Agung pada tanggal 18 April 2016, yang dimaksud dengan "kabul kasasi III dan IV" adalah Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan pemohon III (PT Berkah) dan pemohon IV (BANI) dengan isi
sbb:

a. Permohonan Berkah (pemohon III): Meminta dibatalkan putusan pengadilan negeri jakarta pusat no. 24/PDT.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 29 april 2015 yang isinya membatalkan putusan BANI.
b. Permohonan BANI (pemohon IV): (i) Meminta dibatalkan putusan pengadilan negeri jakarta pusat no. 24/PDT.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 29 april 2015 yang isinya membatalkan putusan BANI; dan (ii)
menguatkan putusan BANI nomor 547/XI/ARB-BANI/2013.

6. Bahwa segala pemberitaan terkait dengan hal tersebut d iatas, sepanjang tidak bersesuaian dengan fakta-fakta yang kami sampaikan adalah tidak benar adanya. (asp/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads