Dalam website Kementerian Agama disebutkan ihram adalah niat mulai menjalankan haji atau umrah. Dalam ihram ada yang namanya pakaian ihram.
Pakaian ihram adalah pakaian yang dipakai oleh orang yang melakukan ibadah haji dan umrah dengan ketentuan, seperti misalnya para jemaah pria memakai dua helai kain yang tidak berjahit, satu diselendangkan di bahu dan satu disarungkan menutupi pusar sampai dengan lutut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat jemaah melakukan tawaf, disunnahkan memakai kain ihram dikenakan dengan cara idtiba, yaitu dengan membuka bahu sebelah kanan dengan membiarkan bahu sebelah kiri tertutup kain ihram.
Sementara bagi jemaah wanita memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Sebaiknya memakai pakaian biasa seperti mukena yang dapat menutupi semua aurat.
Sebelum ihram, disunahkan untuk melakukan beberapa hal, yakni mandi, memakai wangi-wangian, menyisir rambut dan memotong kuku.
Sedangkan hal-hal yang dilarang selama ihram adalah berkaos tangan atau menutup telapak tangan dan menutup muka atau bercadar bagi jemaah perempuan.
Larangan lainnnya saat ihram yaitu memakai wangi-wangian kecuali yang dipakai sebelum berihram, memotong kuku dan mencukur atau mencabut bulu badan, berburu atau menggangu atau membunuh binatang dengan cara apapun. Nikah, menikahkan atau meminang wanita untuk dinikahi, bercumbu atau bersetubuh, mencaci atau bertengkar mengucap kata-kata kotor dan memotong pepohonan di Masjidil Haram. (slm/ega)