Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 6 Senpi dan Narkoba Hasil Tindak Pidana

Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 6 Senpi dan Narkoba Hasil Tindak Pidana

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Jumat, 19 Agu 2016 02:57 WIB
Foto: Chaidir Anwar Tanjung/detikcom
Pekanbaru - Kejari Rokan Hilir (Rohil) Riau memusnahkan barang bukti tindak kejahatan di antaranya 6 puncuk senjata api, narkoba dan CPO (minyak kelapa sawit). Barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana ini dilaksanakan Kamis (18/8/2016) di Kantor Kejari Rohil. Dalam acara pemusnahan ini dihadiri sejumlah instansi terkait lainnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, 6 senjata api. Ada narkoba jenis sabu 1 kg, ekstasi 65 butir, ganja 6,5 Kg. Uang palsu setara Rp 6,5 juta dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada barang bukti lainnya minyak kelapa sawit (CPO) sebanyak 24 drum. Ratusan obat ilegal, ratusan bungkus makan ringan tanpa izin edar.

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara dari tahun 2015 sampai 2016 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Kajari Rohil, Bima Suprayoga didampingi Kasi Intelijen Odit Megonondo kepada wartawan.

Kasi Intelijen, Odit menyebutkan, barang bukti 6 senjata api ini merupakan tindak pidana perampokan. Kawanan bandit bersenjata ini juga melukai korbannya dengan tembakan.

"Barang bukti senjata api, 1 jenis pistol FN dan 5 pistol rakitan. Seluruh barang bukti tindak pidana itu sudah kita musnahkan semuanya," tutup Odit.

(cha/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads