Pemusnahan barang bukti tindak pidana ini dilaksanakan Kamis (18/8/2016) di Kantor Kejari Rohil. Dalam acara pemusnahan ini dihadiri sejumlah instansi terkait lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, 6 senjata api. Ada narkoba jenis sabu 1 kg, ekstasi 65 butir, ganja 6,5 Kg. Uang palsu setara Rp 6,5 juta dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara dari tahun 2015 sampai 2016 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Kajari Rohil, Bima Suprayoga didampingi Kasi Intelijen Odit Megonondo kepada wartawan.
Kasi Intelijen, Odit menyebutkan, barang bukti 6 senjata api ini merupakan tindak pidana perampokan. Kawanan bandit bersenjata ini juga melukai korbannya dengan tembakan.
"Barang bukti senjata api, 1 jenis pistol FN dan 5 pistol rakitan. Seluruh barang bukti tindak pidana itu sudah kita musnahkan semuanya," tutup Odit.
(cha/jor)