Dalam siaran pers Humas Pemkab Purwakarta, Kamis (18/8/2016), Yanti diketahui menderita penyakit liver yang disertai pembengkakan pada bagian perut dan kaki. Akibat penyakit ini, Yanti harus dirawat di Rumah Sakit Rafa Medical Center, Jeddah, Saudi Arabia.
Kemalangan Yanti tidak berhenti sampai di situ saja. Karena berstatus sebagai TKI overstayer atau menyalahi izin tinggal yang sudah ditetapkan oleh pihak Imigrasi di sana, mengakibatkan Yanti lama dirawat di rumah sakit tersebut tanpa perlindungan Imigrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menerima laporan tersebut, Dedi langsung berkoordinasi dengan Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid yang langsung direspon. Tak lama setelah itu dia menerima surat dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah Fadhly Ahmad yang menyatakan Yanti binti Taslim telah memperoleh Exit Permit dan siap dipulangkan ke Indonesia dengan catatan harus membayar biaya pengobatan dan denda keimigrasian.
"Saya ada terima keluhan, sudah berkoordinasi dan akhirnya TKI itu (Yanti) bisa dipulangkan. Tentu kami harus membayar seluruh biaya pengobatan dan denda keimigrasian. Totalnya Rp 136 Juta. Siang tadi saya selesaikan pembayarannya dengan biaya Non APBD," kata Dedi saat ditemui di rumah dinasnya.
Foto: Istimewa |
Dedi berharap ini menjadi kasus yang terakhir karena moratorium pengiriman TKI ke luar negeri telah lama diberlakukan di wilayahnya.
"Saya harap ini yang terakhir. Purwakarta sudah lama moratorium, TKI ini juga kan berangkat bukan dari Purwakarta, dia membuat KTP di kabupaten lain terlebih dahulu. Makanya lolos pengawasan kami. Tapi saat ada masalah kan larinya ke kami juga," pungkasnya.
(rii/jor)












































Foto: Istimewa