"Bahwasannya sudah dicek, yang bersangkutan bukan anggota Wantimpres. Tetapi pernah jadi staf di Wantimpres tahun 2007, pegawai administrasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Awi menambahkan, Luhut sudah 1,5 tahun tidak lagi bekerja di Wantimpres. "Tapi pernah menjadi staf anggota Wantimpres 2007-2009," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga kehormatan Brimob untuk internal saja. Dia enggak boleh pakai pangkat segala macam," kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2016).
"Ada kesalahan teknis dalam pembuatan surat itu oleh Kakor Brimob. Kewenangan untuk memberi pangkat tituler apalagi tingkat pati (perwira tinggi), telah pada Sekmil (Presiden). Kapolri pun enggak bisa. Sehingga ini jadi koreksi bagi kita," lanjutnya.
Pangkat tersebut disematkan oleh Kakor Brimob tahun 2015. Pihaknya akan mengoreksi itu.
"Nanti Dankoor Brimob akan mencabut. Dibatalkan. Karena ada satu klausul kalau terdapat kekeliruan dalam putusan ini dapat dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya," urainya.
Luhut L Panjaitan sendiri mendapat penghargaan dan pangkat brigjen polisi tituler sesuai Skep Kep/57/XIV/Nov2014. Luhut merupakan ajudan sekaligus perawat Komjen M Yasin (pelopor Brimob) sampai meninggal pada tahun 2012 silam. Oleh keluarga M Yasin, dia dianggap sebagai anak sendiri.
(mei/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini