Sidang seharusnya dilanjutkan pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli toksikologi I Made Agus Gelgel Wirasuta dari Univeristas Udayana Bali. Majelis hakim meminta agar pertanyaan langsung fokus pada permasalahan jangan melebar ke yang tidak perlu.
Mendengar hal itu, pengacara Jessica, Otto Hasibuan keberatan karena menurutnya saksi ahli tidak bisa diprediksi waktunya. Dia juga mengatakan kliennya sakit. Dia meminta sidang ditunda. Saat itu Made sudah duduk di bangku persidangan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah jadi sembuh sekarang?" tanya Ketua Majelis Kisworo kepada Jessica di ruang sidang PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
Jessica lalu senyum-senyum dan mengatakan tidak bisa. Jaksa sempat meminta dokter untuk memeriksa kesehatan Jessica, namun pengacara merasa tidak perlu.
"Saya kira Yang Mulia hal itu tidak perlu. Faktanya kan capai semua. Kalau dipaksakan kan tidak mungkin," kata Otto.
Akhirnya Majelis memutuskan menunda sidang kasus pembunuhan Mirna pada Kamis 25 Agustus 2016.
"Karena persidangan hari ini tidak bisa dilanjutkan, sidang akan dilanjutkan Kamis 25 Agustus," kata hakim Kisworo. (slm/rvk)











































