Naiknya tarif tersebut didasari oleh pertimbangan yang sudah cukup lama. Hal itu dijelaskan oleh Direktur Lalu Lintas Direktorat Jenderal Perkereta Apian Kementerian Perhubungan Zulfikri di Gedung Jakarta Railway Center, Jalan Juanda No 1A, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
"Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 35 tahun 2016 tentang tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik," kata Zulfikri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi 1-25 Km pertama itu per orang Rp 3.000, PSOnya Rp 3.250, dan operatornya Rp 6.250. Lalu dulu 10 Km berikutnya dan berlaku kelipatan semuanya Rp 1.000. Maka Oktober nanti ada perbedaan. Untuk per orang itu Rp 1.000, PSO Rp 1.500, dan operator Rp 2.500," jelasnya.
![]() |
Sementara itu menurut Direktur Utama PT KCJ MN Fadillah dengan naiknya tarif ini, pihaknya akan meningkatkan kualitas pelayanan kereta api. Fadillah menyampaikan dari sisi sarana, PT KCJ terus berinvestasi untuk menambah sarana KRL.
Kapasitas angkut pun telah ditambah oleh PT KCJ. Penambahan dilakukan dengan memperpanjang rangkaian rel yang sebelumnya hanya 8 kereta.
"Sekarang menjadi 12 kereta SF 12 dan 10 kereta SF 10. Perpanjangan rangkaian juga diikuti dengan pembangunan prasarana stasiun berupa perpanjangan peron, pembuatan sejumlah fasilitas disabilitas dan membangun pos kesehatan," tutupnya. (yds/dra)












































