Tim dari Kemenkum HAM dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundangan, Widodo Eko Cahyana. Mereka menggelar diskusi di ruang rapat rutan Salemba. Turut hadir pakar hukum Yenti Ganarsih, dan Direktur Pelayanan Tahanan Wahidin.
"Biarkan proses ini masih berjalan kita ikuti aja dulu. Komitmen kita satu memberantas korupsi kalau ada perbedaan itu didiskusikan saja," kata Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Widodo Eka Cahyana usai diskusi tata pengelolaan tahanan dan rumah tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PP No 9 Tahun 2012 itu dalam salah satu pasalnya menyatakan untuk terpidana korupsi hanya dapat diberi remisi bila si terpidana menjadi justice collaborator terkait kasus yang menjeratnya. Syarat remisi umum tidak diberlakukan. Poin tersebut yang hendak dihilangkan oleh Kemenkum.
"Sudah jelas. TPP (tim pengamat pemasyarakatan) itu kalau mau menolak itu kan ada unsur KPK di dalamnya, lalu ada kepolisian dan kejaksaan. Elu mau kasih remisi atau enggak, kasih masukan menteri, selesaikan," paparnya.
Dikatakan Widodo sebelum masuk ke Lembaga Pemasyarakatan, masing-masing institusi memiliki tugas pokok dan fungsi. Bahkan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, tersangka korupsi memiliki kesempatan untuk menjadi justice collaborator.
"Jangan setelah tugas dan fungsi kami memasyarakatkan mereka itu masih dibebani soal bongkar-bongkar, itu kan sudah fase penegakan hukum tapi reintegrasi sosial. Untuk menjadikan mereka koruptor, jadi baik lagi," bebernya.
Widodo mengatakan saat ini Kemenkum tengah menggodok revisi Peraturan Perundang-undangan terkait tata kelola penahanan dan rumah tahanan. Hal itu dilakukan melihat tingginya angka jumlah napi dibanding sipir.
PP No 58 Tahun 1999 tentang pengaturan dan perawatan tahanan dianggap tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
"Itu merupakan tindak lanjut dari UU KUHAP. Nah ini kita menemukan banyak masalah di tingkat lapangan," kata Widodo.
Peraturan yang digodok ini menyangkut tata kelola bagaimana rutan dan lapas. Sehingga tahanan yang belum berstatus hukum dapat dilindungi hak asasi manusianya.
"Bagaimana melindungi hak-hak dia. Dari perampasan hak-haknya yang diakibatkan tidak ada aturan yang jelas. Ada kekosongan aturan dan mungkin pratik-pratik selama ini yang sesungguhnya bertentangan dengan undang undang itu, masih tetap dijalankan. Ini persoalan yang negara harus hadir, soal over stay, soal bagaimana masalah eksekusi, soal kesehatan dan banyak hal lainnya yang terkait soal kondisi tahanan kita," papar Widodo. (ed/fjp)











































