Wacana Revisi UU Kewarganegaraan, Taufik Kurniawan: Harus Ada Terobosan

Wacana Revisi UU Kewarganegaraan, Taufik Kurniawan: Harus Ada Terobosan

Ahmad Toriq - detikNews
Kamis, 18 Agu 2016 17:02 WIB
Wacana Revisi UU Kewarganegaraan, Taufik Kurniawan: Harus Ada Terobosan
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Ketua DPR Ade Komarudin mewacanakan revisi UU Kewarganegaraan setelah polemik kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar dan pasukan paskibraka Gloria Natapradja Hamel. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mendukung wacana itu, selama berdampak signifikan untuk kepentingan negar.

Taufik mengatakan revisi UU Kewarganegaraan secara mekanisme legislasi dimungkinkan. Bisa melalui mekanisme penetapan prolegnas setiap tahun oleh pemerintah dan DPR. Atau merevisi prolegnas prioritas jika memang ingin dimasukkan tahun ini, seperti keinginan Ketua DPR.

Meski demikian, perlu dicatat, kata Taufik, harus ada dasar yang kuat untuk melakukan revisi. Revisi yang akan dilakukan harus berdasarkan kepentingan bangsa, bukan hanya karena kasus Arcandra dan Gloria.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya tidak boleh berlaku hanya karena ada kasus. Tetapi harus dilihat secara substansial, harus memikirkan kepentingan yang berlaku untuk seluruh WNI," ujar Taufik kepada wartawan, Kamis (18/8/2016).

Menurut Taufik, perlu ada aturan lebih jauh yang mengikat diaspora-diaspora ke Bumi Pertiwi. Dia mengingatkan, sebagian besar diaspora punya hutang kepada Negara. Kalaupun tidak, maka harus diikat secara moral agar berbakti untuk Indonesia.

Waketum PAN ini menilai semua diaspora yang tadinya menuntut ilmu di perguruan tinggi negeri memiliki utang kepada rakyat Indonesia. Kalaupun bukan penerima beasiswa, tetap saja mereka yang belajar di perguruan tinggi menggunakan subsidi negara, yang asalnya adalah uang rakyat.

"Apabila diasporan ini tidak kuliah di PTN, dan ke luar negeri biaya sendiri, ini yang tentunya kita harus menyentuh dengan moral obligation dan etika. Setelah berhasil sukses di luar negeri, masa nggak kembali ke Indonesia. Padahal menghirup udara dan makan di Indonesia," ulas Taufik.

Taufik mengatakan kepentingan melakukan revisi UU Kewarganegaraan juga harus melihat kebijakan strategis pemerintah. Jika memang dibutuhkan aturan untuk mengikat para diaspora yang memiliki kompetensi tinggi, integritas, dan keahlian langka, maka revisi harus dilakukan. Jangan sampai masalah administrasi imigrasi mempersulit diaspora yang ingin mengabdi.

"Ya tidak ada salahnya kalau revisi UU itu digunakan supaya mengatur bagi diaspora kita yang di luar negeri, bahwa sebaiknya, seyogyanya, mereka jangan sampai berkhianat terhadap ibu pertiwi," ulas doktor ekonomi dari Undip ini.

Meski mendukung revisi, Taufik menegaskan tak setuju dengan legalisasi dwi kewarganegaraan. Menurutnya, melegalkan dwi kewarganegaraan sama dengan mengobral kepentingan bangsa untuk menjadi pasar bangsa lain.

"Ya kita harus mandiri. Revisi itu harus sesuai semangat proklamasi, bagaimana mengatur anak bangsa yang pintar ini kembali ke Tanah Air, pengusaha-pengusaha, selama dia hidup di Indonesia harus jadi WNI. Tetapi daripada diatur permanent residence saja, supaya tidak terjadi masalah kewarganegaraan, seyogyanya perlu ada terobosan pintu masuk. Satu sisi negara diuntungkan dari anak bangsa kita yang di luar negeri, yang kedua juga supaya ada pintu masuk dasar hukum, bagi mereka yang tulus ikhlas atas kebutuhan negara," ulasnya.

(tor/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads