Wihadi merupakan anggota Komisi III DPR RI. Salah satu tersangka kasus tersebut yaitu I Putu Sudiartana juga duduk di komisi yang sama dengan Wihadi. Oleh sebab itu, Wihadi banyak dikonfirmasi tentang peran Putu.
"Hari ini dia hadir dan masih dilanjutkan pemeriksaan. Diperiksa sebagai saksi untuk IPS (I Putu Sudiartana)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (18/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang dia ketahui kalau dalam kaitan dengan Banggar apakah ada yang sempat dibicarakan dengan tersangka," ucap Yuyuk.
Dalam kasus tersebut, Putu disangka menerima suap untuk mengurus alokasi anggaran yang berhubungan dengan proyek infrastruktur di Sumbar. Hal ini agak janggal lantaran Putu merupakan anggota Komisi III DPR RI, sementara urusan infrastruktur masuk di Komisi V DPR.
Selain itu, Putu juga tidak masuk dalam Banggar DPR RI yang biasanya membahas masalah alokasi anggaran. Tentunya KPK akan mendalami peran Putu serta dugaan adanya pihak-pihak lain di Komisi V DPR dan juga Banggar DPR.
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil seorang pengusaha bernama Desrio Putra. Sebelumnya KPK memang menduga bahwa ada pengusaha-pengusaha lain yang ikut 'urunan' menyuap Putu.
Seperti pada Selasa, 16 Agustus lalu, seorang pengusaha atas nama Suryadi Halim alias Tando juga turut diperiksa. Suryadi merupakan Komisaris Utama PT Rimbo Peraduan.
Putu Sudiartana ditangkap KPK lantaran menerima suap terkait perkara tersebut. Awalnya uang suap itu disebut dari satu pihak, tetapi kini terungkap ada pengusaha lain yang ternyata diduga turut serta melakukan suap.
"Diduga bukan cuma YA (Yogan Askan). Masih ada pengusaha lain yang masih ditelusuri perannya dalam kasus ini," kata Yuyuk sebelumnya.
Sayangnya, Yuyuk tidak membeberkan siapa pengusaha lain yang dimaksudnya. Namun dari informasi yang dihimpun, ada 3 orang pengusaha besar di Sumbar yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Tiga pengusaha itu diduga ikut 'patungan' untuk menyuap Putu.
Terakhir terkait kasus ini, penyidik KPK memeriksa Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan mantan Pj Gubernur Sumbar Reydonnyzar Moenek. Irwan lebih banyak menghindar dari wartawan usai menjalani pemeriksaan, sementara Moenek mengaku hanya menjelaskan tentang mekanisme pengusulan anggaran.
Putu disangka menerima uang terkait pengurusan proyek infrastruktur jalan di Sumatera Barat melalui transfer antar bank. Uang yang ditransfer mencapai Rp 500 juta dalam 3 termin yaitu Rp 150 juta, Rp 300 juta, dan Rp 50 juta.
Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang SGD 40 ribu dari kediaman Putu yang disebut pengacara Putu, M Burhanuddin, sebagai uang untuk liburan Putu dan keluarganya. Namun demikian, KPK masih menelusuri asal muasal duit tersebut.
"Yang dia tolak adalah asal muasal uang SGD 40 ribu yang dianggap uang suap. Dia maunya uang tersebut jangan dikait-kaitkan dengan tindak pidana," kata Burhanuddin beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan 4 tersangka lainnya selain Putu. Keempatnya yaitu Noviyanti selaku staf pribadi Putu, Sehaemi selaku orang dekat Putu, PNS di Sumbar bernama Suprapto dan seorang pengusaha bernama Yogan Askan.
(Baca juga: Anggota Komisi III Fraksi Gerindra Diperiksa KPK soal Kasus Putu Sudiartana) (dhn/hri)











































