Pada Rabu (17/8) kemarin sekitar pukul 03.45 WIB, tersangka pelaku berinisial IR tiba-tiba datang dengan sepeda motornya menghampiri Rohmat Susilo yang sedang nongkrong di depan lapangan futsal Jalan Falatehan, Melawai, Kebayoran Baru, Jaksel. Tiba-tiba, IR merampas HP Rohmat
Rohmat melakukan perlawanan sehingga ditusuk dengan pisau lipat IR. Rekan Rohmat, Sidik Mustakim membantu Rohmat yang kena tusuk, sialnya malah ikut ditusuk IR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Ary Purwanto merilis kasus, pelaku dan barang buktinya (Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom) |
"Karena Rohmat melawan, dia bisa mendapatkan kembali HP-nya," tutur Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Ary Purwanto, di Polsek Kebayoran Baru, Jl Kyai Maja, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2016).
Kemudian, imbuh Ary, tersangka pergi ke arah Terminal Blok M dekat Golden Trully dan menghampiri Safar Abdul Jabbar, Dedy Hermawan, serta Humala.
Safar kemudian bertanya ke IR, "Kenapa kamu ke sini?". Safar dan Dedy memang kenal dengan IR.
Respons IR tiba-tiba memukul Safar memakai konblok. Humala kemudian membantu Safar yang kemudian juga ditusuk IR. Sejurus kemudian, Dedi yang datang untuk melerai juga ditusuk oleh IR.
Safar yang dipukul konblok kemudian dilarikan ke RS Pertamina oleh Humala. Sedangkan 4 korban tusuk lain dilarikan ke RS Fatmawati.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kebayoran Baru yang langsung mencari saksi mata dan korban. Polsek Kebayoran Baru akhirnya berhasil menangkap IR, yang merupakan warga Kalideres-Jakbar, di kos-kosan temannya di kawasan Gandaria pada pukul 16.45. Barang bukti yang berhasil disita adalah batu konblok, pisau lipat dan baju korban.
![]() |
"Perampasan, yang bersangkutan dikenal suka merampas milik orang lain," tutur Ary.
IR pun dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 351 ayat 3e tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun. (nwk/trw)












































Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Ary Purwanto merilis kasus, pelaku dan barang buktinya (Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom)