JK: UUD Sifatnya Dinamis Sesuai Kondisi Bangsa

JK: UUD Sifatnya Dinamis Sesuai Kondisi Bangsa

Ferdinan - detikNews
Kamis, 18 Agu 2016 15:42 WIB
JK: UUD Sifatnya Dinamis Sesuai Kondisi Bangsa
Foto: Ferdinan/Detikcom
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla berbicara soal dasar konstitusi negara. JK menegaskan sifat UUD 1945 yang dinamis sesuai kondisi bangsa.

"Para founding father pendiri bangsa ini, bukan saja mereka para pejuang perintis proklamator bangsa, tapi negarawan yang mempunyai kemampuan keilmuan, pengalaman sehingga dapat menyusun kerangka dasar negeri ini dengan sebaik-baiknya," ujar JK dalam sambutannya pada peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2016).

JK memaparkan perjalanan UUD 1945 sebagai dasar konstitusi yang mengalami beberapa kali perubahan seperti UUDS 1950 pada saat pemberlakuan konstitusi RIS dan kembali ke UUD 1945 setelah keputusan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Selain itu UUD 1945 juga mengalami 4 kali perubahan (amandemen) pada kurun waktu 1999-2002.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan tersebut menurut JK, dilakukan menyesuaikan kondisi saat itu. "Selama 71 tahun konstitusi sebenarnya dinamis, sangat dinamis. Artinya adalah bangsa ini telah mencoba atau menjalankan hampir semua sistem kenegaraan yang ada," imbuhnya.

Dilakukannya amandemen sambung JK menunjukkan UUD 1945 berlaku dinamis untuk perubahan sesuai dengan kondisi saat ini. Amandemen UUD 1945 tetap dimungkinkan sesuai aturan yang berlaku.

"Itu artinya adalah bahwa Undang-Undang Dasar pada dasarnya memenuhi kebutuhan yang dinamis. Tidak berarti sakral yang tidak boleh diubah-ubah. Ini menandakan juga bahwa bangsa ini sangat dinamis sama dengan bangsa-bangsa lain bahwa undang-undang dasar dibuat sesuai kebutuhan pada saat itu," papar JK.

JK dalam pidatonya juga menyinggung aspirasi yang disampaikan Ketua MPR Zulkifli Hasan soal usulan memberlakukan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Menurutnya GBHN bisa memberi arah pembangunan bagi pemerintah dengan terukur.

"Masyarakat kita yang banyak mengemukakan perlunya kembali GBHN. Tentu hal tersebut merupakan pengalaman yang baik bahwa tujuan negara haruslah merupakan konsensus bersama. Jadi semua hal-hal ini tentu juga menjadi bagian yang perlu pula kita kaji sebaik-baiknya. Seperti saya katakan tadi UUD kita sebenarnya sudah sangat dinamis," tuturnya.

"Jadi sekali lagi Undang-Undang itu bukan sesuatu sakral yang tidak boleh sesuai kebutuhannya dasarnya karena kondisi yang berubah," imbuh dia.

Karena itu, JK berharap MPR terus melakukan kajian terhadap sistem kenegaraan. Termasuk kajian soal program pencapaian visi Indonesia ke depan.

"Kajian-kajian yang baik. karena ini bukan hanya kajian sosial politik, inilah kebutuhan kenegaraan, kebangsaan," katanya. (fdn/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini