Kapolsek Penjaringan, Kompol Bismo, mengatakan kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan dari ibu korban pada 6 Agustus 2016. Ibu korban curiga karena buah hatinya tidak kunjung pulang ke rumah usai diminta untuk mencari tukang pijat refleksi di sekitar rumah mereka. Ibu korban lalu mendatangi rumah pelaku untuk mencari korban dan saat itu pula ibu korban melihat pelaku tengah memegang alat kelamin korban.
"Karena sudah 3 jam tidak pulang ke rumah, dia datangi TKP dan melihat korban sedang dipegang-pegang kelaminnya oleh pelaku," ujar Bismo saat dihubungi detikcom, Kamis (18/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pengakuan korban memang benar tangan pelaku memasukan ke kelaminnya dengan tangan kanan pelaku. Pelaku ini sudah sering melakukan perbuatan ini tidak hanya sekali tapi sudah berulangkali," ujarnya.
Pelaku yang keseharian bekerja sebagai pemulung terancam dijerat dengan pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undnag nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.
Sementara itu, kata Bismo, kepolisian berupaya memulihkan kondisi psikologi korban. (aan/aan)











































