Sengketa TPI, PT Berkah Nilai MA Tidak Batalkan Putusan BANI

Sengketa TPI, PT Berkah Nilai MA Tidak Batalkan Putusan BANI

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 18 Agu 2016 12:59 WIB
Sengketa TPI, PT Berkah Nilai MA Tidak Batalkan Putusan BANI
Jakarta - PT Berkah Karya Bersama menilai Mahkamah Agung (MA) tidak membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) soal sengketa dengan TPI. MA dinilai mengabulkan putusan arbitrase PT Berkah Karya Bersama selaku pemilik 75 persen saham di TPI (kini MNC TV).

Kasus bermula saat PT Berkah melakukan Investment Agreement untuk merestrukturisasi utang Tutut sebesar USD 55 juta pada 23 Agustus 2002. Namun hal itu menjadi sengketa bisnis dalam perjanjian kerjasama, dan berujung ke pengadilan.

Salah satunya adalah sengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), dan dimenangkan oleh pihak PT Berkah pada 12 Desember 2014. Dalam putusan itu, PT Berkah dinyatakan sebagai pihak yang beritikad baik dan telah melaksanakan Investmen Agreement.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dinyatakan kalah, Tutut mengajukan banding ke PN Jakpus pada 29 April 2015. Mendapati hal tersebut, PT Berkah melakukan kasasi.

Di salah satu amar putusannya, MA menyatakan, 'membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta pusat nomor 24/PDT.ARB/2015/PN. JKT. PST tanggal 29 April 2015 yang membatalkan putusan BANI nomor 547/XI/ARB- BANI/2013 tanggal 12 Desember 2014'.

Melihat putusan itu, Direktur PT Berkah, Effendy Syahputra menilai bahwa BANI justru sah karena putusan PN Jakarta Pusat yang membatalkan putusan BANI justru dianulir oleh MA.

"Dalam salah satu pertimbangannya MA menyatakan dasar pertimbangan pengadilan negeri mempergunakan ketentuan Pasal 62 Ayat (2) UU Nomor 30 tahun 1999 adalah tidak tepat karena pasal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan putusan, bukan pembatalan sehingga seharusnya bunyi putusannya adalah bukan pembatalan putusan BANI, tetapi menyatakan putusan BANI tidak dapat dilaksanakan, dan sudah tentu tidak dapat dilaksanakan karena memang belum ada permohonan eksekusi ke Pengadilan" kata Effendi dalam pernyataan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (18/8/2016).

Sementara itu, mengutip laman Mahkamah Agung, yang dimaksud dengan kabul kasasi III dan IV adalah mengabulkan permohonan pemohon III (PT Berkah) dan pemohon IV (BANI). Permohonan Berkah (Pemohon III) meminta dibatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 24/PDT.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 29 April 2015 yang isinya membatalkan putusan BANI.

Permohonan BANI (Pemohon IV) meminta dibatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 24/PDT.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 29 April 2015 yang isinya membatalkan putusan BANI dan menguatkan putusan BANI Nomor 547/XI/ARB-BANI/2013. (asp/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads