JK: Kewarganegaraan Eks Menteri ESDM Arcandra Harus Diselesaikan

JK: Kewarganegaraan Eks Menteri ESDM Arcandra Harus Diselesaikan

Ferdinan - detikNews
Kamis, 18 Agu 2016 12:56 WIB
JK: Kewarganegaraan Eks Menteri ESDM Arcandra Harus Diselesaikan
Foto: Ilustrator Mindra Purnomo
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar dapat dipulihkan. JK meminta pihak terkait yakni Kementerian Hukum dan HAM mencari solusi atas persoalan kewarganegaraan Arcandra.

"Pertama kan harus diperjelas kewarganegaraannya, tentu nanti ada upaya untuk menyelesaikan," ujar JK kepada wartawan usai menghadiri peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Mengenai wacana merevisi aturan soal kewarganegaraan, JK mengatakan pembahasannya dapat dilakukan antara pemerintah dan DPR. Yang pasti, dwi kewarganegaraan menurut JK diberlakukan sejumlah negara, namun tidak diterapkan di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah kan sudah, kita kan sudah ada perubahan, yang umur 18 tahun itu awalnya. Memang lagi dibicarakan soal dwi kewarganegaraan, itu memang trennya begitu di dunia ini," sebutnya.

Saat ditanya ulang soal setuju tidaknya dilakukan revisi mengenai aturan kewarganegaraan, JK belum dapat memberi kepastian. "
Itu nantilah biar dibicarakan," katanya.

JK menambahkan, status dwi kewarganegaraan dianut banyak orang karena hal tertentu. Misalnya keinginan untuk berkembang di negara lain.

"Selalu orang dua hal, ada pergerakan orang talenta dari negara negara berkembang ke maju, kemudian untuk mendapatkan pengalaman. Kemudian ada sebagian kembali lagi ke negaranya, seperti Arcandra. Tentu seperti Arcandra itu sebenarnya karena ditugaskan proyek strategis di sana, maka lebih safe kalau dia jadi warga negara (AS)," imbuh JK.

Arcandra diberhentikan secara hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keputusan yang diambil Senin (15/8) dan berlaku pada Selasa (16/8) pagi.

Pihak Istana menyebut Presiden Jokowi mengambil keputusan memberhentikan Arcandra setelah menerima masukan dan data-data terkait status kewarganegaraan Arcandra.

Dia kehilangan status WNI secara otomatis karena pernah mengucap janji setiap kepada AS. Karena itu Arcandra tidak memenuhi syarat seorang menteri yang diatur UU Kementerian Negara yang mengharuskan status WNI.

Sementara dalam aturan di Amerika Serikat yang dikutip dari www.newcitizen.us, seorang warga negara AS kehilangan kewarganegaraannya salah satunya karena holding a policy level position in a foreign country, atau menjadi pejabat di negara lain.

Pada 17 Agustus, Arcandra diketahui menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka. Arcandra mengaku hanya bersilaturahmi dengan Presiden.

Pertemuan antara Arcandra dan Presiden Jokowi berlangsung selama kurang lebih 1 jam. Pertemuan dilakukan menjelang upacara penurunan bendera.

"Alhamdulillah. Ada yang baik-baik, silakan dilanjutkan. Semua sudah ditentukan. Seperti kemarin yang saya sampaikan kemarin, kita tidak tahu soal takdir. Kalau tahu takdir, lakukan yang terbaik, jalani yang terbaik. Dan diwajibkan usaha, serahkan pada yang kuasa," ujar Arcandra bicara soal Kementerian ESDM yang ditinggalkannya setelah 20 hari bekerja.

Sementara itu Kementerian Hukum dan HAM tengah mengurus status kewarganegaraan Arcandra. Meski telah kehilangan statusnya sebagai WNI, Arcandra tetap mendapat perlindungan dari pemerintah Indonesia.

"Soal kewarganegaraan Arcandra sedang kami urus mekanismenya. Bisa dengan pasal 20 karena prinsip UU Kewarganegaraan, pertama tidak ada seorang warganegara pun yang stateless, kedua perlindungan maksimum, Arcandra pernah jadi warga Indonesia jadi kita harus lindungi," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Freddy Haris, Rabu (17/8).

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) mengatakan ada sejumlah cara yang bisa dilakukan otoritas Keimigrasian RI untuk membantu Arcandra mendapatkan kembali status kewarganegaraannya.

Pertama, otoritas Keimigrasian tidak menganggap Arcandra sebagai WNA yang kehilangan kewarganegaraannya saat berada di Indonesia yang biasanya akan dilakukan tindakan keimigrasian berupa penempatan di rumah detensi atau dilakukan deportasi mengingat Arcandra adalah WNA asal Indonesia.

Menurut Hikmahanto, Arcandra dapat disebut sebagai WNA asal Indonesia karena lulusan ITB dan Texas A&M University, AS, itu punya keterkaitan dengan Indonesia yakni tempat kelahiran dan kewarganegaraan orang tuanya.

Solusi kedua, pihak Keimigrasian juga dapat mencari tahu kepemilikan rumah di Indonesia. Kepemilikan rumah ini menurut Hikmahanto menunjukkan Arcandra bertempat tinggal secara yuridis di Indonesia meski secara fisik tidak selalu berada di Indonesia.

"Bila tempat tinggal tersebut sudah dimiliki lebih dari 10 tahun maka otoritas Keimigrasian dapat mengeluarkan keterangan bahwa Arcandra telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut," imbuh Hikmahanto.

Selanjutnya, Arcandra dapat mengikuti tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali, termasuk membuat permohonan kepada Presiden dan mengucap sumpah setia kepada Negara Republik Indonesia. (fdn/hri)


Berita Terkait