Hakim Casmaya dan Partahi Diperiksa KPK soal Suap Dagang Perkara di PN Jakpus

Hakim Casmaya dan Partahi Diperiksa KPK soal Suap Dagang Perkara di PN Jakpus

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 18 Agu 2016 11:52 WIB
Gedung baru KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikFoto)
Jakarta - Penyidik KPK memeriksa dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dengan kasus suap dagang perkara yang menyeret panitera pengganti M Santoso. Kedua hakim tersebut adalah Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAN (M Santoso)," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (18/8/2016).

Casmaya dan Partahi sebelumnya pernah diperiksa pada Rabu, 27 Juli lalu. Namun saat itu keduanya dimintai keterangan untuk tersangka Ahmad Yani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Casmaya merupakan ketua majelis hakim yang mengadili perkara gugatan perdata PT Mitra Maju Sukses (MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (KTP). Perkara tersebut merupakan latar belakang dari peristiwa suap tersebut.

PT KTP menggunakan jasa Raoul Adhitya Wiranatakusumah untuk mewakilinya melawan PT MMS. Raoul pun menggunakan cara kotor dengan cara menyuap panitera pengganti M Santoso dalam perkara tersebut. Raoul memberikan uang itu melalui stafnya bernama Ahmad Yani.

KPK menyebut bahwa Raoul memberikan suap dengan maksud agar gugatan PT MMS ditolak. Perkara itu tentang dugaan wanprestasi yang ditudingkan PT MMS terhadap PT KTP.

KPK pun menangkap M Santoso usai menerima uang tersebut. Saat itu Santoso tengah membonceng ojek di kawasan Matraman, Jakpus, pada 30 Juni lalu. Dari tangan Santoso, KPK menemukan uang dollar Singapura (SGD) 28 ribu yang terbagi menjadi SGD 25 ribu dan SGD 3 ribu yang disimpan dalam amplop putih.

Setelah itu, KPK juga menangkap Ahmad Yani. Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Raoul sebagai tersangka meski yang bersangkutan saat itu masih berada di Amerika Serikat untuk liburan. Namun kini ketiganya telah ditahan penyidik KPK.

KPK menduga bahwa ada pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Oleh sebab itu, KPK memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. (dhn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads