"Secara singkat apa hasil pemeriksaan tim RSCM ini terhadap visum et repertum (VeR) psikiatrum terhadap terdakwa. Pertama mungkin kaitannya, apa kepribadian dari terdakwa ini?" tanya jaksa Ardito dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
"Pada terperiksa Jessica Kumala Wongso kami simpulkan pada saat pemeriksaan selama di Departemen Psikiatri tanggal 11-16, pada saat pemeriksaan tidak didapatkan adanya tanda-tanda gangguan jiwa berat," jawab Natalia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wawancara pada terperiksa menanyakan apa yang terjadi pada dia apa yang terpikir, juga melihat data kolateral," ujar Natalia.
Natalia menyebut ia juga mendapat data-data dari penyidik berupa rekaman percakapan telepon, print out chat, hingga rekaman CCTV di Kafe Olivier.
"Dari penyidik juga kami mintakan, untuk tahu situasi apa yang terjadi. Kita perlu melihat situasi yang terjadi pada terperiksa. Kami juga meminta transkip. Kita juga menganalisa percakapan orang-orang tertentu. Pada Jessica, kami juga meminta data kolateral dari ibunya, Ibu Imelda, dan juga dari Hani," tutur Natalia. (rna/aan)











































