Mereka membandingkan era SBY di mana koruptor tak diberi ruang remisi, kecuali justice collaborator. Kemudian bila alasan pemberian remisi karena hak asasi, justru dinilai mengada-ngada, karena koruptor menginjak-injak hak asasi rakyat di mana uang negara diambil. Dan juga soal Lapas penuh, bila dicek dengan benar isi Lapas justru dipenuhi terpidana kasus narkoba.
"Di era SBY dikeluarkan PP 99/2012 memperketat remisi. Zaman Jokowi justru mau direvisi, dan bahkan napi koruptor sudah diberi remisi," jelas Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono, Kamis (18/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kesan dengan bersandar Lapas penuh dan hak asasi semangat antikorupsi dilupakan," jelas Emerson.
Emerson mengingatkan, harapan kuat di masyarakat di era Jokowi, pemerintah lebih keras dan galak pada koruptor, lebih dari masa SBY dahulu.
"Kesuksesan pemerintahan salah satu tolok ukurnya dalam pemberantasan korupsi," tuturnya. (dra/dra)