Kedua pelaku adalah AYS (37) dan RH (38), keduanya dibekuk di rumahnya masing-masing di Sidoarjo dan Malang, Jawa Timur. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 15 buah kartu ATM berbagai bank, buku Tabungan BCA, dan 2 buah telepon genggam.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Padahal korban sama sekali tidak pernah melakukan transaksi. Kemudian korban melakukan pelaporan kepada pihak perbankan dan bersama-sama melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto, Rabu (17/8/2016).
Dari penangkapan, keduanya diketahui sudah beberapa kali melakukan perbuatannya di ATM-ATM lain. Mereka juga melakukan beberapa kejahatan perbankan.
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini