Tersangka pelaku adalah Ignatius Rendi Relianto, 21 tahun, anak dari Marsono yang bekerja sebagai koster atau penjaga di gereja tersebut.
"Kami masih mendalami kasus ini. Untuk sementara sesuai pengakuannya Rendi adalah pelaku tunggal. Hingga sat ini kami sudah memeriksa 20 saksi untuk mengkonfirmasi keterangan tersangka. Aksi Rendi dalam perusakan juga diperkuat dengan rekaman CCTV yang merekam saat dia merobohkan kedua patung," kata Kapolres Klaten, AKBP Faizal, Rabu (17/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca: Polres Klaten Turun Tangan Selidiki Perusakan Patung di Gereja
Karena Rendi tidak segera melakukan, ibunya menjadi marah. Jengkel karena dimarahi ibunya, Rendi lalu melampiaskan kemarahan pada dua patung di dalam gereja. Dia mendorong kedua patung hingga jatuh. Bahkan terhadap patung Bunda Maria, dia kemudian melemparkannya ke sungai.
"Tersangka melanggar Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. Ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun sehingga tersangka tidak ditahan, hanya wajib lapor sampai kasusnya disidangkan," lanjut Faizal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Klaten, Jawa Tengah, mendalami sebuah laporan tentang perusakan dua buah patung di dalam Gereja Katolik Santo Yusuf Pekerja di Gondangwinangun, Klaten, pada 9 Agustus lalu. Dua buah patung itu adalah patung Bunda Maria dan patung Yesus. Bahkan patung Bunda Maria ditemukan telah berada di sungai, tak jauh dari gereja. (mbr/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini