Seskab Pramono Ceritakan Proses Gloria Diizinkan Jadi Paskibraka

Seskab Pramono Ceritakan Proses Gloria Diizinkan Jadi Paskibraka

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Rabu, 17 Agu 2016 15:54 WIB
Seskab Pramono Ceritakan Proses Gloria Diizinkan Jadi Paskibraka
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menceritakan proses diterimanya Gloria Natapraja Hamel menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Presiden Jokowi dan Wapres JK meminta pertimbangan Menkum HAM hingga Panglima TNI.

"Ada perbedaan yang mendasar ya. Gloria masih 16 tahun, UU kita mengatur bahwa yang masih di bawah 18 tahun itu bisa memilih kewarganegaraannya sendiri," jelas Pramono saat ditanya alasan Gloria jadi diterima Paskibraka.

Hal itu di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polemik mengenai status kewarganegaraan Gloria, menurut Pramono, adalah kelalaian orangtuanya, bukan kesalahan Gloria. Gloria seharusnya bisa didaftarkan status WNI-nya maksimal 4 tahun setelah lahir.

Dia juga mengungkapkan Presiden dan Wapres meminta pertimbangan sebelum mengambil keputusan.

"Melihat nasionalis Gloria, keinginannya, kecintaannya dan juga kalau lihat bagaimana akhirnya kemudian dia tetap berharap, menurut saya karena ini masih anak yang tumbuh dan negara juga memberikan ruang untuk itu. Juga Presiden dan Wapres sangat konsen terhadap hal tersebut maka Panglima TNI, kemudian Menpora diminta untuk ada jalam keluar untuk hal tersebut. Kemudian Menkum HAM juga melihat ternyata bisa, nanti kita lihatlah," tuturnya.

Pemerintah, lanjut Pramono, dalam persoalan Gloria ini mengambil jalan keluar yang soft.

"Gloria diterima oleh Presiden dan Wapres dan insyaallah mudah-mudahan nanti ketika penurunan bendera Gloria bagian dari Paskibraka," tuturnya.

Gloria memiliki ayah WNI Prancis dan ibu seorang WNI. Menurut ibunda Gloria, Ira Natapraja Hamel membenarkan putrinya memiliki paspor warga negara Prancis. Gloria sendiri urung jadi pasukan Paskibraka karena berstatus WNA.

"Kenapa dia punya paspor Prancis, karena Indonesia tidak memberikan paspor kalau belum 18 tahun," kata Ira saat berbincang dengan detikcom, Senin (15/8/2016).

"Terus dia (Gloria) kalau mau keluar negeri bagaimana fasilitasnya? apa yang dipakai identitas dia?" sambungnya.

Sementara itu, otoritas Prancis bersedia memberikan paspor yang berlaku hingga Gloria berumur 18 tahun dan memilih kewarganegaraan.

"Kalau Prancis kan memberikan, 'silakan saja pakai dulu nanti sampai dia 18 tahun sesuai UU Indonesia, kalau dia (Gloria) mau pilih Indonesia ya sudah, berarti yang Prancis dihapus, gugur," ujarnya.

Menurut Menkum HAM, Gloria belum mendapatkan status WNI karena orangtuanya lalai mendaftarkan status WNI setelah Gloria maksimal berusia 4 tahun. Namun, Gloria bisa mengajukan kembali status WNI-nya setelah usianya genap berusia 18 tahun.

Gloria berpaspor Prancis karena orangtuanya lalai mendaftarkan status WNI Gloria maksimal 4 tahun setelah lahir. Menurut Menkum HAM, Yasonna Laoly, status WNI Gloria bisa diajukan setelah usianya genap 18 tahun. (nwk/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads