Gloria Disarankan Ajukan Judicial Review UU Kewarganegaraan ke MK

Gloria Disarankan Ajukan Judicial Review UU Kewarganegaraan ke MK

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 17 Agu 2016 15:54 WIB
Gloria Natapraja Hamel. (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyarankan Gloria Natapraja Hamel mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan kewarganegaraan akibat pernikahan pasangan beda negara. Gloria yang kini berusia 16 tahun sempat batal menjadi pasukan pengibar bendera pusaka di Istana Negara karena menyandang status dua negara.

Ayah Gloria berkewarganeraan Prancis, adapun sang ibu berdarah Sunda. Gloria dinilai merupakan legal standing yang tepat untuk mengajukan uji materi Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan.

"Secara aturan dia 18 tahun tapi dia juga bisa memohonkan karena UU yang membatasi. Gloria juga punya hak utk mngajukan Judical Review ke MK kenapa? karena dia sebagai legal standing yang tepat. Kedua dia dirugikan dengan UU hak konstitusi dia, coba diuji saja," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Freddy Haris di kantor Kemenkumham, jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dia mau ya, 17 Agustus ini tolong uji pasal 41 UU Kewarganegaraan supaya pembatasannya dihilangkan saja dan itu menolong banyak anak-anak Indonesia," tambah Freddy.

Menurut dia, banyak anak-anak hasil pernikahan campuran yang tidak didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Mereka tidak didaftarkan karena memang orang terdekat tidak mengerti undang-undang tentang kewarganegaraan.

Freddy mencontohkan, belum lama ini pihaknya menemukan ada perempuan yang menikah dengan pria berkewarganegaraan Amerika Serikat. Dalam perjalanan kemudian mereka bercerai dan anaknya tak didaftarkan ke Kemenkumham.

"Kemarin kita temukan ada seorang perempuan yang kawin lalu pindah warga negera AS, dia diceraikan sama suaminya dan anaknya ternyata enggak didaftarkan. Anak-anak seperti ini, ya mari kita kumpulkan. Kasihan ini anak anak yang enggak mengerti undang-undang, untuk itu kita bilang pada masa sekarang tidak terpikirkan bagaimana meleindungi anak-anak seperti ini. Jadi ada sedikit aturan yang memang harus sedikit diperbarui," tutup Freddy. (ed/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads