Ayah Gloria berkewarganeraan Prancis, adapun sang ibu berdarah Sunda. Gloria dinilai merupakan legal standing yang tepat untuk mengajukan uji materi Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan.
"Secara aturan dia 18 tahun tapi dia juga bisa memohonkan karena UU yang membatasi. Gloria juga punya hak utk mngajukan Judical Review ke MK kenapa? karena dia sebagai legal standing yang tepat. Kedua dia dirugikan dengan UU hak konstitusi dia, coba diuji saja," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Freddy Haris di kantor Kemenkumham, jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, banyak anak-anak hasil pernikahan campuran yang tidak didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Mereka tidak didaftarkan karena memang orang terdekat tidak mengerti undang-undang tentang kewarganegaraan.
Freddy mencontohkan, belum lama ini pihaknya menemukan ada perempuan yang menikah dengan pria berkewarganegaraan Amerika Serikat. Dalam perjalanan kemudian mereka bercerai dan anaknya tak didaftarkan ke Kemenkumham.
"Kemarin kita temukan ada seorang perempuan yang kawin lalu pindah warga negera AS, dia diceraikan sama suaminya dan anaknya ternyata enggak didaftarkan. Anak-anak seperti ini, ya mari kita kumpulkan. Kasihan ini anak anak yang enggak mengerti undang-undang, untuk itu kita bilang pada masa sekarang tidak terpikirkan bagaimana meleindungi anak-anak seperti ini. Jadi ada sedikit aturan yang memang harus sedikit diperbarui," tutup Freddy. (ed/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini