Soal Vonis Arbitrase Dianulir MA, ini Tanggapan PT Berkah Karya Bersama

Soal Vonis Arbitrase Dianulir MA, ini Tanggapan PT Berkah Karya Bersama

Triono Wahyu Sudibyo - detikNews
Rabu, 17 Agu 2016 13:26 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan arbitrase yang sebelumnya memenangkan kubu PT Berkah Karya Bersama terkait perebutan TPI (kini menjadi MNC TV).

Baca: Vonis Arbitrase Dianulir MA, Tutut Kembali Menangkan TPI

Berkaitan dengan hal tersebut, PT Berkah Karya Bersama melalui Direktur Effendy Syahputra memberikan tanggapan sebagaimana di bawah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Bahwa MA tidak membatalkan putusan Arbitrase, bunyi salah satu amar putusan menyatakan "membatalkan putusan pengadilan negeri jakarta pusat nomor 24/PDT.ARB/2015/PN. JKT. PST tanggal 29 April 2015 yang membatalkan putusan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) nomor 547/XI/ARB- BANI/2013 tanggal 12 Desember 2014", artinya putusan BANI justru sah karena putusan pengadilan jakarta pusat yang membatalkan putusan BANI justru dianulir oleh MA.

2. Dalam salah satu pertimbangannya MA menyatakan dasar pertimbangan pengadilan negeri mempergunakan ketentuan pasal 62 ayat (2) UU nomor 30 tahun 1999 adalah tidak tepat karena pasal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan putusan, bukan pembatalan sehingga seharusnya bunyi putusannya adalah bukan pembatalan putusan BANI tetapi menyatakan putusan BANI tidak dapat di laksanakan, dan sudah tentu tidak dapat dilaksanakan karena memang belum ada permohonan eksekusi ke Pengadilan.

3. Terlampir kami sampaikan kutipan dari website Mahkamah Agung, yang dimaksud dengan "kabul kasasi III dan IV" adalah mengabulkan permohonan pemohon III (PT Berkah) dan pemohon IV (BANI) dengan isi sbb:

a. Permohonan Berkah (pemohon III): Meminta dibatalkan putusan pengadilan negeri jakarta pusat no. 24/PDT.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 29 april 2015 yang isinya membatalkan putusan BANI.

b. Permohonan BANI (pemohon iv): Meminta dibatalkan putusan pengadilan negeri jakarta pusat no. 24/PDT.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 29 april 2015 yang isinya membatalkan putusan BANI dan menguatkan putusan BANI nomor 547/XI/ARB-BANI/2013.

(trw/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads