Baca: Vonis Arbitrase Dianulir MA, Tutut Kembali Menangkan TPI
Berkaitan dengan hal tersebut, PT Berkah Karya Bersama melalui Direktur Effendy Syahputra memberikan tanggapan sebagaimana di bawah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Dalam salah satu pertimbangannya MA menyatakan dasar pertimbangan pengadilan negeri mempergunakan ketentuan pasal 62 ayat (2) UU nomor 30 tahun 1999 adalah tidak tepat karena pasal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan putusan, bukan pembatalan sehingga seharusnya bunyi putusannya adalah bukan pembatalan putusan BANI tetapi menyatakan putusan BANI tidak dapat di laksanakan, dan sudah tentu tidak dapat dilaksanakan karena memang belum ada permohonan eksekusi ke Pengadilan.
3. Terlampir kami sampaikan kutipan dari website Mahkamah Agung, yang dimaksud dengan "kabul kasasi III dan IV" adalah mengabulkan permohonan pemohon III (PT Berkah) dan pemohon IV (BANI) dengan isi sbb:
a. Permohonan Berkah (pemohon III): Meminta dibatalkan putusan pengadilan negeri jakarta pusat no. 24/PDT.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 29 april 2015 yang isinya membatalkan putusan BANI.
b. Permohonan BANI (pemohon iv): Meminta dibatalkan putusan pengadilan negeri jakarta pusat no. 24/PDT.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 29 april 2015 yang isinya membatalkan putusan BANI dan menguatkan putusan BANI nomor 547/XI/ARB-BANI/2013.
(trw/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini