"Soal kewarganegaraan Arcandra sedang kami urus mekanismenya. Bisa dengan pasal 20 karena prinsip UU Kewarganegaraan, pertama tidak ada seorang warganegara pun yang stateless, kedua perlindungan maksimum, Arcandra pernah jadi warga Indonesia jadi kita harus lindungi," kata Dirjen AHU Freddy Haris usai upacara Kemerdekaan RI Ke-71 di kantor Kemenkumham, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/8/2016).
Freddy menjelaskan meski tidak memiliki status kewarganegaraan di Indonesia, Arcandra tidak dikenakan sanksi. Arcandra akan masuk rumah detensi milik Imigrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai UU Kewarganegaraan kata Freddy negara akan memberikan perlindungan maksimum. Terlebih Arcandra merupakan putra bangsa Indonesia.
"Perlindungan maksimum artinya lindungi secara maksimum bukan dimasukkin ke penjara. Itu khususnya untuk eks WNI yang kehilangan," pungkasnya. (ed/erd)











































