Peringatan HUT RI, Abu Bakar Baasyir Dapat Remisi 3 Bulan

Peringatan HUT RI, Abu Bakar Baasyir Dapat Remisi 3 Bulan

Masnurdiansyah - detikNews
Rabu, 17 Agu 2016 11:20 WIB
Peringatan HUT RI, Abu Bakar Baasyir Dapat Remisi 3 Bulan
Abu Bakar Baasyir di Gunung Sindur Bogor beberapa waktu lalu (Foto: istimewa)
Bandung - Para narapidana kasus terorisme di wilayah Provinsi Jawa Barat mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-71. Sebanyak sembilan orang narapidana teroris yang ditahan di Jabar mendapatkan remisi per 3 bulan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Agus Toyib mengatakan, dari sembilan orang yang mendapatkan jatah remisi satu orang di antaranya adalah Abu Bakar Ba'asyir.

"Untuk Abu Bakar Ba'asyir diberikan mendapatkan remisi selama tiga bulan. Ini tahun kedua remisi yang diberikan buat dia. Kalau tahun kemarin kira-kira remisinya dua bulan," ujar Agus saat dihubungi oleh detikcom, Rabu (17/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya pemberian remisi kepada para terpidana kasus terorisme sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Abu Bakar Ba'asyir dan kedelapan orang terpidana kasus teroris lainnya dianggap sudah layak mendapat jatah remisi umum sesuai dengan hak dan kewajibannya.

"Ya napi teroris ini sudah melaksanakan kewajibannya, termasuk mengikuti kegiatan pengenalan pancasila dan UUD 1945 selama berada dalam tahanan," terangnya.

Agus menjelaskan, Abu Bakar Ba'asyir saat ini masih di tahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Dia divonis 15 tahun penjara karena terbukti sebagai aktor intelektual kasus pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho Aceh Besar pada Februari 2010 lalu. Menurut Agus, kondisi Abu Bakar saat ini dalam keadaan sehat.

"Saat ini ditahan di Lapas Gunung Sindur, kondisinya juga sehat, baik-baik saja kok," ujarnya.

Lapas dan Rutan di Jabar sendiri saat ini dihuni oleh Narapidana sebanyak 15.723 dan Tahanan sebanyak 5.837 orang.

Sementara untuk HUT kemerdekaan RI ke-71 tahun 2016, secara umum untuk napi di wilayah Jawa Barat yang dapat remisi umum sebanayak 11.010 orang. Terdiri dari Remisi Umum I sebanyak 10.354 orang dan Remisi Umum II atau langsung bebas sebanyak 656 orang. (trw/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads