"Korban yang melaporkan kasusnya ke Polres Depok. Korban ini mantan pacar pelaku, mereka sudah 3 tahun pacaran kemudian pelaku diputuskan oleh korban," jelas Kapolres Depok Kombes Harry Kurniawan kepda detikcom, Selasa (16/8/2016).
Harry mengatakan, korban adalah mahasiswi S2 yang juga satu kampus dengan pelaku yang merupakan mahasiswa S1. "Mereka sering tidur bareng, kemudian pada saat berhubungan badan direkam oleh pelaku melalui handphonenya," imbuh Harry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban lagi makan-makan di ITC kemudian diberitahu oleh temannya bahwa ada video porno dengan namanya. Kemudian saat dilihat oleh korban ternyata memang itu betul adalah dirinya sama mantannya, tetapi wajahnya memang tidak kelihatan, hanya bagian bawahnya saja," jelas Teguh.
Video tersebut diunggah pda tanggal 30 April 2016 oleh akun bernama Allodya di Youtube, XNXD.com dan XVideos. Ia tambahkan, ada beberapa suntingan video mesum antara korban dengan pelaku yang diunggah ke medsos.
"Pengakuan tersangka, yang bersangkutan menyebarkan video tersebut karena sakit hati diputusin sama korban. Terus mau minta balikam lagi, korban menolak," jelas Teguh.
Ia tambahkan, video mesum itu sendiri diunggah oleh pelaku setelah keduanya putus cinta. Sebelum video itu tersebar, korban juga sempat diteror.
"Pelaku sempat mengancam korban akan disebarkan video mesumnya," ungkapnya.
Atas kejahatan tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mei/rvk)











































