"Korsup (koordinasi supervisi). Tanah yang milik aset Pemprov DKI. Tanah itu dulu dari PT Permata Hijau merupakan penyerahan fasum fasos dan diserahkan ke Pemprov DKI kemudian diterbitkan sertifikat atas nama seseorang, tersangka itu, dan kemudian diperjualbelikan," kata Turin di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2016).
Turin mengaku kedatangannya adalah untuk menyamakan persepsi dengan KPK terkait dengan permintaan bantuan tenaga ahli. Dia mengatakan bahwa kejaksaan tidak mengalami kesulitan dalam menangani kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Kamis, 2 Agustus lalu, tim dari Kejari Jaksel telah menggeledah kantor BPN wilayah administrasi Jakarta Selatan. Ratusan dokumen pun telah disita.
Sebagaimana diketahui, penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen penerbitan sertifikat tanah milik Pemprov DKI Jakarta. Sertifikat tanah yang dimaksud berlokasi di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexandri RT 08 RW 01, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tanah itu merupakan milik Pemprov DKI Jakarta yang dihibah dari PT Permata Hijau untuk pembangunan fasos dan fasus. Aset tersebut diduga telah dijual tanpa prosedur yang jelas ke pihak ketiga. Akibatnya menimbulkan kerugian negara Rp 150 miliar. (dhn/hri)