Dipaparkan dalam diskusi yang berlangsung di kantor sekretariat Indonesia Corruption Watch (ICW), Jl. Kalibata Timur, Jakarta Selatan, persoalan korupsi telah menjadi hal yang mengakar di tubuh lembaga legislatif tersebut.
Peneliti ICW Almas Sjafrina menjelaskan, terdapat empat hal yang mendasari terjadinya praktek korupsi yang terjadi di DPR yang terus berulang di tiap masa jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuh anggota DPR tersebut yakni Ardiansyah (kasus suap pertambangan di kabupaten Tanah Laut, Kalsel), Patrice Rio Capella (penanganan kasus bansos di kejati Sumatera Utara), Dewi Yasin Limpo (suap proyek pembangunan tenaga pembangkit listrik di Papua), Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyatno dan Andi Taufan Tiro yang terlibat dalam kasus pembangunan infrastruktur jalan di Balai Pelaksana Jalan Nasional Maluku. Serta Putu Sudiartana yang merupakan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat yang terlibat dalam kasus pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat.
"Keterlibatan anggota DPR dalam kasus korupsi tiap periode banyak terjadi. Rata-rata modus mereka sama yakni suap dalam perumusan kebijakan. Kami melihat ada pola berulang yang disebabkan tidak dibenahi akar permasalahan korupsi di legislatif," terang Sjafrina, Selasa (16/8/2016).
Hal pertama yang mendasari terus berulangnya praktik korupsi anggota DPR yakni tingginya ongkos politik yang harus dikeluarkan anggota DPR. Butuh 'modal' besar yang dikeluarkan anggota DPR untuk maju dan memenangkan pemilu serta merawat konstituen.
Kurangnya pengawasan dan pengaturan juga menjadi faktor korupsi terus berjalan oleh wakil rakyat tersebut. Minimnya regulasi mengenai konflik kepentingan dan etik membuat anggota DPR semakin bebas untuk mengumpulkan pundi-pundi uang lewat jalur korupsi.
"Ada pola yang sedemikian rumit yang membuat anggota DPR lapar terhadap uang. Mereka mengumpulkan modal sebanyak-banyaknya dan merumuskan kebijakan bukan berbasis kepada rakyat," jelas Sjafrina.
Selain itu, adanya pergeseran semangat berpolitik yang dilakukan anggota DPR yakni awalnya bertujuan memperjuangkan kepentingan rakyat menjadi perebutan kekuasaan dan keuntungan menjadi hal yang kian menjadikan korupsi merebak di DPR.
Terakhir, Sjafrina menjelaskan, partai politik menjadikan para kadernya di DPR sebagai sumber utama keuangan partai.
"Ada beban pendanaan parpol yang tinggi dari anggota DPR. Ini salah satu faktor berbahaya apabila terus digulirkan dan dipertahankan," ujarnya.
Untuk menyikapi persoalan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU MD3 merekomendasikan perlunya reformasi partai politik yang dimulai dengan reformasi regulasi untuk mengatur keuangan partai.
Selain itu, upaya lain yang dapat ditempuh untuk pemberantasan korupsi yakni melalui pelaporan dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang dilakukan oleh anggota DPR bail sebelum menjadi anggota maupun sesudahnya.
Regulasi maupun sanksi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) perlu diterapkan untuk menindak anggota DPR yang tidak melaporkan LHKPN. (nkn/faj)











































