Aksi dua orang 'tahanan baru KPK' tersebut merupakan satire yang kembali dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Mereka menyindir isi draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Rencana revisi PP tersebut memang menuai kontroversi lantaran ada upaya agar narapidana kasus korupsi mudah mendapatkan remisi. Hal tersebut tentu mencederai semangat pemberantasan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disebutkan Emerson lantaran sebelumnya bertemu dengan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Dia menyebut bahwa KPK juga menolak adanya wacana penghapusan pembayaran denda dan uang pengganti dalam putusan kasus tindak pidana korupsi.
"Jadi begitu banyak kemudahan-kemudahan koruptor yang itu juga dikeluhkan oleh KPK," kata Emerson.
Dia mengungkap bahwa KPK dalam waktu dekat akan menyampaikan keberatannya melalui surat kepada Presiden Joko Widodo. Emerson pun meminta agar Presiden tidak gegabah dalam mengambil keputusan terutama terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Makanya kita mengingatkan Presiden Jokowi untuk tidak gegabah menindaklanjuti dorongan dari Kemenkum HAM untuk melakukan revisi PP 99 tahun 2012," kata Emerson. (dhn/hri)