Dua 'Tahanan Baru KPK' Dukung Remisi untuk Koruptor

Dua 'Tahanan Baru KPK' Dukung Remisi untuk Koruptor

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 16 Agu 2016 13:34 WIB
Foto: Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di KPK memprotes remisi untuk koruptor (Dhani Irawan/detikcom)
Jakarta - Dua orang mengenakan 'rompi tahanan KPK' warna oranye tampak berjalan memasuki kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka terlihat membawa sebuah properti bertuliskan 'Kami Mendukung Remisi Koruptor'.

Aksi dua orang 'tahanan baru KPK' tersebut merupakan satire yang kembali dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Mereka menyindir isi draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Rencana revisi PP tersebut memang menuai kontroversi lantaran ada upaya agar narapidana kasus korupsi mudah mendapatkan remisi. Hal tersebut tentu mencederai semangat pemberantasan korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu yang dipersoalkan KPK juga adalah penghapusan syarat justice collaborator (JC) dalam penerimaan remisi maupun pembebasan bersyarat," kata Koordinator ICW Emerson Yuntho di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2016).

Hal itu disebutkan Emerson lantaran sebelumnya bertemu dengan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Dia menyebut bahwa KPK juga menolak adanya wacana penghapusan pembayaran denda dan uang pengganti dalam putusan kasus tindak pidana korupsi.

"Jadi begitu banyak kemudahan-kemudahan koruptor yang itu juga dikeluhkan oleh KPK," kata Emerson.

Dia mengungkap bahwa KPK dalam waktu dekat akan menyampaikan keberatannya melalui surat kepada Presiden Joko Widodo. Emerson pun meminta agar Presiden tidak gegabah dalam mengambil keputusan terutama terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Makanya kita mengingatkan Presiden Jokowi untuk tidak gegabah menindaklanjuti dorongan dari Kemenkum HAM untuk melakukan revisi PP 99 tahun 2012," kata Emerson. (dhn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads