Awasi Distribusi, Kemendikbud Ingin Pastikan KIP Tepat Sasaran

Awasi Distribusi, Kemendikbud Ingin Pastikan KIP Tepat Sasaran

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Selasa, 16 Agu 2016 11:40 WIB
Awasi Distribusi, Kemendikbud Ingin Pastikan KIP Tepat Sasaran
Foto: Muhammad Fida Ul Haq/detikcom
Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan pengawasan ketat penyaluran atau distribusi Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kemendikbud ingin memastikan KIP diterima pelajar yang tepat sasaran.

"Posisi percetakan kartu telah dilaksanakan sejak tanggal 17 Maret 2016 dan selesai 11 Juni 2016. Setelah itu proses pengiriman kartu dengan sasaran sampai Rumah Tangga Sasaran (RTS)," ujar Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad dalam jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Hamid menuturkan, pihak penyedia jasa pengiriman memastikan 100 persen KIP yang berjumlah 17.927.308 kartu sudah disalurkan. Namun kartu yang sudah diterima pelajar tercatat 17,4 juta kartu. Sedangkan sisanya masih berada di kecamatan/kelurahan atau desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aparat kecamatan desa/kelurahan menjelaskan kepada kami bahwa pihak pengirim hanya mengantar kartu-kartu tersebut sampai kecamatan, desa/kelurahan dan meminta agar dibagikan kepada anak penerima di wilayahnya," tuturnya.

Kemendikbud ditegaskan Hamid meminta agar perusahaan pengiriman KIP segera menyelesaikan pembagian sisa kartu tersebut. Bila target meleset dari kontrak, maka perusahaan jasa distribusi dapat dikenakan sanksi.

"Ada denda kalau tidak selesai seusai dengan kontrak, kalau melewati waktu," imbuhnya.

Melalui KIP, pelajar yang ditetapkan sebagai penerima dana Indonesia Pintar bisa segera mencairkannya ke bank. Pemegang KIP yang masih menimba ilmu di tingkat SD akan menerima dana sebesar Rp 225 ribu per semester.

Untuk penerima dana KIP tingkat SMP/MTs mendapatkan Rp375 ribu. Adapun tingkat SMA/MA bakal memperoleh Rp500 ribu tiap semester. Bagi siswa yang akan lulus (kelas 6, 9 dan kelas 12) hanya menerima manfaat untuk satu semester saja.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads