"Saksi atas nama Agustinus Setyo Wahyu diperiksa terkait kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait putusan perkara PT MMS (Mitra Maju Sukses) dan PT KTP (Kapuas Tunggal Persada) di PN Jakpus," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (16/8/2016).
Perkara perdata tersebut merupakan gugatan PT MMS atas PT KTP terkait wanprestasi. KPK mencium adanya 'permainan' di balik putusan perkara tersebut yang akhirnya memenangkan pihak PT KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panitera pengganti PN Jakpus M Santoso (Hasan Alhabshy/detikFoto) |
Uang tersebut ternyata diberikan oleh Ahmad Yani yang merupakan seorang staf dari kantor advokat Wiranatakusumah di bilangan Menteng, Jakpus. KPK pun mencokok Ahmad Yani.
Ternyata Ahmad Yani memberikan uang tersebut atas perintah dari bosnya yaitu Raoul Adhitya Wiranatakusumah. KPK juga kemudian menetapkan Santoso, Ahmad, dan Raoul sebagai tersangka.
Raoul merupakan pengacara PT KTP yang disebut KPK memberikan uang tersebut kepada Santoso. Maksud dari pemberian uang itu adalah untuk mengatur putusan agar gugatan PT MMS atas PT KTP tidak dikabulkan.
Namun KPK tak berhenti sampai di situ saja. Penyidik KPK menduga bahwa ada peran pihak-pihak lain dalam kasus yang diungkap melalui operasi tangkap tangan tersebut. Oleh sebab itu, penyidik KPK turut memeriksa sejumlah pihak termasuk majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. (dhn/hri)












































Panitera pengganti PN Jakpus M Santoso (Hasan Alhabshy/detikFoto)