Hakim PN Jakpus Diperiksa terkait Kasus Suap Perkara Perdata

Hakim PN Jakpus Diperiksa terkait Kasus Suap Perkara Perdata

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 16 Agu 2016 11:05 WIB
Hakim PN Jakpus Diperiksa terkait Kasus Suap Perkara Perdata
Gedung baru KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikFoto)
Jakarta - Penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus suap perkara perdata di PN Jakarta Pusat. Seorang hakim di PN Jakpus pun dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Saksi atas nama Agustinus Setyo Wahyu diperiksa terkait kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait putusan perkara PT MMS (Mitra Maju Sukses) dan PT KTP (Kapuas Tunggal Persada) di PN Jakpus," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (16/8/2016).

Perkara perdata tersebut merupakan gugatan PT MMS atas PT KTP terkait wanprestasi. KPK mencium adanya 'permainan' di balik putusan perkara tersebut yang akhirnya memenangkan pihak PT KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK pun menangkap panitera pengganti perkara tersebut atas nama M Santoso saat membonceng ojek di kawasan Matraman, Jakpus, pada 30 Juni lalu. Dari tangan Santoso, KPK menemukan uang sejumlah SGD 28 ribu atau setara Rp 272 juta yang terbagi lagi menjadi SGD 25 ribu dan SGD 3 ribu yang disimpan dalam amplop putih.

Panitera pengganti PN Jakpus M Santoso (Hasan Alhabshy/detikFoto)

Uang tersebut ternyata diberikan oleh Ahmad Yani yang merupakan seorang staf dari kantor advokat Wiranatakusumah di bilangan Menteng, Jakpus. KPK pun mencokok Ahmad Yani.

Ternyata Ahmad Yani memberikan uang tersebut atas perintah dari bosnya yaitu Raoul Adhitya Wiranatakusumah. KPK juga kemudian menetapkan Santoso, Ahmad, dan Raoul sebagai tersangka.

Raoul merupakan pengacara PT KTP yang disebut KPK memberikan uang tersebut kepada Santoso. Maksud dari pemberian uang itu adalah untuk mengatur putusan agar gugatan PT MMS atas PT KTP tidak dikabulkan.

Namun KPK tak berhenti sampai di situ saja. Penyidik KPK menduga bahwa ada peran pihak-pihak lain dalam kasus yang diungkap melalui operasi tangkap tangan tersebut. Oleh sebab itu, penyidik KPK turut memeriksa sejumlah pihak termasuk majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. (dhn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads