Belajar dari Kasus Arcandra, Mahfud MD: Perlu Pakar Hukum di Dekat Presiden

Belajar dari Kasus Arcandra, Mahfud MD: Perlu Pakar Hukum di Dekat Presiden

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 16 Agu 2016 08:54 WIB
Belajar dari Kasus Arcandra, Mahfud MD: Perlu Pakar Hukum di Dekat Presiden
Foto: Reno Hastukrisnapati Widarto
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Arcandra Tahar yang berstatus WN Amerika bisa menjadi Menteri ESDM merupakan suatu kesalahan fatal. Mahfud meminta agar para pembantu di sekitar Presiden tidak hanya orang politik saja.

"Mungkin saran saja, filter di bawah presiden, untuk sesuatu sampai ke presiden itu filternya harus kuat. Filternya jangan politik saja, tapi ada (orang pakar) hukum ya, terutama hukum adminstrasi negara dan hukum tata negara," kata Mahfud saat dihubungi detikcom, Senin (15/8/2016).

"Agar diperkuat timnya Pak Pratikno itu, supaya ada ahli hukumnya disitu, staf khusus atau apanya gitu yang menyeleksi tentang itu. Kalau salah seperti ini terus terang itu fatal. Bagi ketatanegaraan kita itu fatal," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud juga mengapresiasi Jokowi yang cepat mengambil keputusan soal polemik ini. "Memang sakit, tetapi harus ditempuh. Saya kira itu bagus, kita ke depannya ini tinggal mencari penggantinya saja kan, bisa lebih hati-hati lah, saya kira banyaklah putra bangsa kita," ujarnya.

Mahfud menilai keputusan Jokowi memberhentikan Arcandra adalah langkah tepat. Sebab status WNI Arcandra otomatis hilang sejak dia mendapatkan paspor Amerika sadar.

"Di UU itu diatur, orang yang hilang kewarganegaraannya kalau ingin dapat kewarganegaraan lagi harus ikut pewarganegaraan, mendaftar lagi, lima tahun berturut-turut di Indonesia atau sepuluh tahun kalau tidak berturut-turut. Itu kalau Arcandra mau menjadi WNI lagi," paparnya.

Sementara itu, Mahfud mengatakan Arcandra saat ini berstatus WN Amerika. Kewarganegaraan Amerika Arcandra tidak serta merta hilang meski dia sempat menjadi pejabat di Indonesia.

Sebab, lanjutnya, Arcandra hanya menyerahkan kembali paspornya sehingga bukan berarti kehilangan kewarganegaraan Amerika. "Orang yang enggak punya paspor warga negara juga bisa di Amerika. Tapi kalau Indoneisa sejak bulan Maret 2012 sudah hilang kewarganegaraannya tanpa harus ada pencabutan," urainya.

Lebih jauh, Mahfud menjelaskan untuk keluar dari kewarganegaraan Amerika tidak sekedar mengembalikan paspor. Tapi syarat-syaraat yang harus dilalui.

"Syaratnya itu menurut UU di Amerika harus ada exit interview, diinterview dulu kan apa dan mau kemana, lalu disuruh bayar pajak 10 tahun ke depan, itu kan belum dilakukan (Arcandra)" tutupnya. (idh/dnu)


Berita Terkait