Tiga Pria Dibekuk Polisi Karena Bawa Kabur Gadis Difabel

Tiga Pria Dibekuk Polisi Karena Bawa Kabur Gadis Difabel

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 15 Agu 2016 23:54 WIB
Tiga Pria Dibekuk Polisi Karena Bawa Kabur Gadis Difabel
Ilustrasi (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Semarang - Tiga pria dibekuk tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang karena membawa pergi seorang gadis selama sekitar dua pekan. Bahkan salah satu pelaku tega mencabuli korban yang menyandang disabilitas itu beberapa kali.

Pelaku utama yaitu Yaini (40), seorang ayah dari tiga anak yang tinggal di daerah Godong, Kabupaten Grobogan. Yaini pada tanggal 31 Juli 2016 lalu sekira pukul 17.00 WIB mengendarai mobil Mazda silver bernomor polisi H 9002 JE dan melintas di depan RSI Sultan Agung Semarang.

Saat itu ia bertemu korban yang mengendarai motor kemudian merayu dan mengajaknya masuk mobil dengan dalih mengajaknya kerja. Dengan bujuk rayunya, akhirnya korban mau masuk ke mobil dan motornya dititipkan di dekat Pelabuhan Tanjung Emas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ajaknya itu ajak kerja," kata Yaini saat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (15/8/2016).

Yaini dan korban yang masih berusia 18 tahun itu diajak ke rumah pelaku Suhari (34) di Grobogan untuk menginap sehari. Mereka berangkat menggunakan mobil rental yang dikendarai oleh pelaku lainnya, Supriyanto (59).

Bukannya diajak kerja seperti yang dijanjikan, korban kemudian dibawa berkeliling ke Pati hingga Gresik, Jawa Timur. Selama pergi dan menginap di beberapa tempat itulah Yaini mencabuli korban yang tidak berdaya.

"Cuma empat kali pak," aku Yaini.

Korban kemudian berhasil mencari kesempatan untuk mengirim SMS ke keluarganya. Tim Resmob yang dipimpin Kasubnit I Resmob Aiptu Janadi dan Ipda Dimas Charis bertindak dan berhasil menangkap tiga pelaku itu di daerah Sukolilo, Pati tadi pagi.

Dua pelaku yaitu Suhari dan Supriyanto membantah ikut mencabuli korban. Bahkan Supriyanto mengatakan dirinya sempat menangis ketika melihat korban yang keterbelakangan mental karena teringat anaknya.

"Saya itu malah nangis lho, pak begitu tahu dia (korban) seperti itu. Saya ingat anak saya," ujar Supriyanto.

Sementara itu Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan para pelaku dijerat Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Itu kekerasan terhadap perempuan.Sanksi 7 tahun, pasalnya 332 KUHP. Mereka tidak saling kenal, kenalnya itu ya pas ketemu itu," pungkas Burhanudin.

(alg/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads