Arcandra Cuma 20 Hari Jadi Menteri, Ketua MPR: Itu Prerogatif Presiden

Arcandra Cuma 20 Hari Jadi Menteri, Ketua MPR: Itu Prerogatif Presiden

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Senin, 15 Agu 2016 21:42 WIB
Arcandra Cuma 20 Hari Jadi Menteri, Ketua MPR: Itu Prerogatif Presiden
Foto: Ilustrator Mindra Purnomo
Jakarta - Presiden Jokowi akhirnya menyudahi polemik kepemilikan paspor Amerika Serikat (AS) Menteri ESDM Arcandra Tahar dengan memberhentikannya dari kabinet. Arcandra pun jadi menteri dengan masa kerja terpendek sepanjang sejarah, apa kata Ketua MPR?

"Melantik dan memberhentikan menteri adalah hak prerogatif Presiden," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan kepada detikcom, Senin (15/8/2016).

Zulkifli juga tak mempersoalkan siapa yang ditunjuk jadi pelaksana tugas Menteri ESDM. Ia juga tak mau bicara panjang lebar soal proses perekrutan menteri yang hanya berumur 20 hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu adalah hak prerogatif presiden," jawab Zulkifli saat ditanya soal hal itu.

Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (15/8/2016) malam, Mensesneg Pratikno mengungkap keputusan Presiden Jokowi memberhentikan dengan hormat Arcandra Tahar dari posisi menteri ESDM. Pratikno mengatakan, keputusan ini diambil oleh Presiden Jokowi setelah menyimak dinamika yang ada.

Luhut Binsar Pandjaitan yang juga menjadi Menko Maritim ditunjuk Presiden Jokowi menjadi pejabat sementara Menteri ESDM. Luhut untuk sementara menggantikan Arcandra Tahar yang diberhentikan dengan hormat.

"Menunjuk Luhut Binsar Panjdaitan yang juga Menko Kemaritiman sebagai penanggung jawab Menteri ESDM sampai diangkatnya menteri definitif," jelas Pratikno.

Arcandra Tahar dilantik Presiden Jokowi menjadi Menteri ESDM menggantikan Sudirman Said pada 27 Juli 2016. Sampai hari ini masa kerja Archandra Tahar tak sampai 20 hari.


(van/fdn)


Berita Terkait