Detikcom pada Senin (15/8/2016) melihat surat itu. Surat itu memang dimintakan Kemenpora ke Kemenkum HAM.
![]() |
Berikut isi surat Kemenkum HAM soal status Gloria:
1. Bahwa Gloria Natapradja Hamel dilahirkan di Jakarta pada 1 Janurai 2000 anak pasangan dari suami istri Didier Andre Aguste Hamel warga negara Prancis dan Ira Hartini warga negara Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Gloria Natapradja Hamel tidak pernah didaftarkan orangtua/walinya untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia kepada menteri berdasarkan pasal 41 UU 12/2006 tentang kewarganegaraan RI
4. Berdasarkan data tersebut di atas Gloria Natapradja Hamel adalah warga negara asing (Prancis) (dra/dra)