Kapolsek Cilincing, Kompol Supriyanto mengatakan, Iwan ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di Koja, Jakut. Saat ditangkap pelaku mencoba melawan dan melarikan diri. Polisi langsung mengeluarkan tembakan ke arah kaki pelaku.
"Kami terpaksa melakukan tembakan setelah dia melawan petugas," kata Supriyanto kepada detikcom saat dihubungi, Senin (15/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jalan Cacing Raya itu memang daerah rawan. Pelaku biasa menjalankan aksinya saat korban terjebak macet. Ada 3 pelaku lain masih kami kejar," imbuhnya.
Dari tangan Iwan, polisi menyita 3 unit handphone Samsung dan sebuah pisau bersarung hitam yang selalu digunakan pelaku dalam beraksi. Saat ini 3 orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara di atas 5 tahun.
"Mereka terkenal komplotan sadis, untuk itu kami juga tak segan apabila melawan ya kami lumpuhkan," tegasnya. (fdn/fdn)










































