Polisi Tangkap Sindikat Penipuan Bermodus Supplier Lampu Kristal

Polisi Tangkap Sindikat Penipuan Bermodus Supplier Lampu Kristal

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 15 Agu 2016 17:22 WIB
Polisi Tangkap Sindikat Penipuan Bermodus Supplier Lampu Kristal
Tersangka penipuan yang mengaku supplier lampu kristal/Foto: Istimewa
Jakarta - Komplotan penipu yang mengaku sebagai supplier lampu kristal dibekuk tim Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. LH (62) yang jadi korban penipuan mengalami kerugian Rp 60 juta.

Empat orang pelaku ditangkap tim Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Awaludin Amin di Villa Green Apple, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, pada Minggu (14/8) dini hari. Keempatnya yakni Aedyl Ikhsan (23), Dede Mulyadi (29), Suhendi (26) dan Asep Syaripudin (38).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan menjelaskan, kasus terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban pada 12 Agustus 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban merasa ditipu setelah dihubungi oleh pelaku yang mengaku sebagai pemilik PT PC dan meminta korban untuk mentransfer uang untuk pembelian lampu kristal ke nomor rekening milik pelaku," jelas Hendy kepada detikcom, Senin (15/8/2016).

Barang bukti hasil kejahatan penipuan bermodus supplier lampu kristal (Foto: Istimewa)


Awalnya, korban ditawari untuk pembelian lampu kristal dari agen PT PC. Korban pun kemudian tertarik dan memesan 2 unit lampu kristal senilai Rp 60 juta.

"Setelah terjadi kesepakatan harga, kemudan korban dan pelaku bersepakat untuk pembayaran dilakukan via transfer bank," paparnya.

Pada tanggal 10 Agustus, korban kemudian mentransfer uang senilai total Rp 60 juta. Keesokannya, pada tanggal 11 Agustus 2016, korban mentransfer uang ke rekening pelaku.

"Setelah mentransfer uang, korban kemudian mengkonfirmasi ke karyawan PT PC. Dari situ diketahui bahwa yang menghubungi korban bukanlah pemilik PT PC," terang Hendy.

Barang bukti hasil kejahatan penipuan bermodus supplier lampu kristal (Foto: Istimewa)


Korban kemudian melapor ke Polda Metro Jaya sehingga keempat pelaku berhasil ditangkap. "Dari 4 pelaku ini, 3 orang Cianjur dan 1 orang warga Sulawesi Selatan," kata Hendy.

Dari para pelaku, polisi menyita 1 unit mobil Honda Jazz RS, 2 unit motor, 10 buah buku tabungan beberapa bank dan 8 buah kartu ATM, laptop, 36 buah modem serta uang tunai Rp 20 juta. (mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads