"Indeks persepsi korupsi (IPK) di masyarakat mengalami peningkatan sebanyak 0,12. Pada 2014 IPK sebesar 3,61, dan di 2015 sebesar 3,73. Makin tinggi indeks ini, masyarakat kita makin anti korupsi," ujar Suryamin.
Pernyataan tersebut disampaikan Suryamin setelah meneken nota kesepahaman bersama soal penyediaan data IPK antara BPK dan KPK di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sisi pengalaman di lapangan, ditanyakan kepada masyarakat tentang penyuapan, pemerasan dan nepotisme. Hasilnya, data BPS menunjukkan bahwa terjadi penurunan angka.
Hal ini, katanya, disebabkan oleh adanya perilaku korupsi yang dihadapi oleh masyarakat dalam mendapatkan hak pelayanan. Contohnya ketika membuat KTP, SIM dan akte atau sertifikat tanah.
"Soal pengalaman di lapangan ditemukan penurunan angka dari 3,49 di tahun 2014 jadi 3,39 di tahun 2015. Artinya bahwa pengalaman di lapangan masih ada (korupsi)," ujar Suryamin.
Dengan data ini, ia menyimpulkan bahwa terjadi peningkatan dari sisi semangat masyarakat, yang artinya sudah anti korupsi. Tapi dari aplikasi dan implementasi di lapangan yang berhubungan dengan pelayanan masih ditemukan praktik korupsi.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menyambut gembira dengan adanya kerja sama ini. Dengan detail data yang disampaikan, diharapkan KPK akan lebih mudah menyorot pelayanan publik.
"Sebetulnya dengan cara ini, kita bisa lebih detail menyoroti layanan publik di seluruh sektor. (Seperti) mengurus KTP, kejadiannya masih banyak korupsi-korupsi engak? (Lalu saat) mengurus surat-surat tanah. Kan kita jadi bisa lebih spesifik," ujar Agus. (hri/hri)










































