"Dalam UU Tahun 2006 itu jelas dikatakan kehilangan warga negara seseorang itu apabila dia mempunyai paspor. Saya apapun namanya kalau sudah bertentangan dengan UU kita harus tegakkan. Kita sebagai warga negara patuh dan taat pada UU," jelas Yosua, Senin (15/8/2016).
Yosua menepis penjelasan bila belum usia 18 tahun tidak menjadi soal. Menurutnya, merujuk pada UU, maka apabila sudah memiliki paspor negara lain, status WNI lepas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana dengan dampak psikologis pada Gloria?
"Jangan tanya saya lah. Saya kan nggak dokter. Yang beritahu kan ada prosedurnya dari pihak Kemenpora, coba tanya dari pihak Kemenpora, kan ada Deputi, ada Asdep. Tanya saja bagaimana kondisinya, lebih tahu," tuturnya. (jor/dra)











































