5 Bulan Beraksi, Sindikat Curanmor di Pelabuhan Sunda Kelapa Curi 10 Motor

5 Bulan Beraksi, Sindikat Curanmor di Pelabuhan Sunda Kelapa Curi 10 Motor

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 15 Agu 2016 15:38 WIB
5 Bulan Beraksi, Sindikat Curanmor di Pelabuhan Sunda Kelapa Curi 10 Motor
Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono
Jakarta - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap sindikat pencurian motor yang meresahkan warga sekitar Pelabuhan Sunda Kelapa. Aksinya itu sudah 10 kali dilakukan oleh para pelaku dalam kurun waktu 5 bulan.

"Para pelaku ini sudah melakukan pencurian sebanyak 10 kali selama 5 bulan terakhir di wilayah Pelabuhan Sunda Kelapa. Dari penangkapan para tersangka ini kami sita 4 unit motor yang diduga hasil kejahatan para tersangka," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hanny Hidayat kepada detikcom, Senin (15/8/2016).

Tiga dari 4 tersangka yang berhasil ditangkap yakni MB (17), IR (20), dan JM (35). Satu lagi berinisial R masih diburu polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanny mengungkap, para pelaku kerap melakukan pencurian dengan sasaran motor yang diprkir di halaman rumah warga. Terakhir, para pelakh melakukan pencurian motor di depan rumah kontrakan warga di Jl Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara tanggal 12 Agustus 2016.

"Modusnya merusak kunci kontak motor dengan menggunakan kunci letter T," imbuh Hanny.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Victor Inkiriwang mengatakan, keempat pelaku ini memerankan peran masing-masing.

"Ada yang berperan sebagai joki, pemetik (yang mencuri motor-red), dan juga yang mengawasi lingkungan sekitar TKP," ujar Victor.

Aksi para pelaku, lanjut Victor, dilakukan dalam waktu yang singkat. "Enggak sampai 2 menit mereka mencuri motor dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T," imbuh Victor.

Motor-motor hasil kejahatan itu kemudian dijual para tersangka dengan harga berkisar Rp 700 ribu hingga Rp 2,5 juta, tergantung kondisi dan usia kendaraan.

"Motor hasil curian ini dijual kepada masyarakat yang saat ini masih kami selidiki. Total keuntungan para pelaku selama 5 bulan beraksi itu Rp 15 juta," cetus Victor.

Dari keempat pelaku, polisi menyita 4 unit motor yakni Suzuki Satria, Yamaha Mio, Yamaha Bison dan Yamaha Vixion serta sebilah golok dan kunci letter T untuk melakukan aksi kejahatan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads