Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hanny Hidayat menjelaskan, pihaknya mengusut kasus tersebut setelah menerima laporan dari pihak kantor koperasi karyawan terminal petikemas Koja, Jakut pada 31 Juli 2016 lalu.
"Pelapor melaporkan adanya pencurian di kantor tersebut dengan kerugian total Rp 70 juta. Kemudian diselidiki dan dari hasil penyelidikan ternyata pelakunya adalah yang dulunya di bagian office boy kemudian terakhir di bagian lapangan," jelas Hanny kepada detikcom, Senin (15/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sudah kejadian yang ketiga kalinya. Yang pertama dan kedua tidak dilaporkan, tetapi waktu kejadian kedua pihak koperasi sudah mulai curiga sama pelaku sehingga pelaku dipindah ke bagian lapangan. Rupanya dia melakukan lagi pada tanggal 30 Juli lalu," papar Victor.
Tersangka ditangkap saat membawa motor di dekat rumah kosnya di kawasan Mangga Besar, Jakarta Utara pada Rabu (10/8). Dari tersangka, polisi menyita uang Rp 57 juta hasil kejahatan yang belum terpakai.
"Hasil kejahatan digunakan untuk tersangka berfoya-foya. Dia ngontrak di kosan di Cilincing bertarif Rp 1,2 juta dan di Mangga Besar sebesar Rp 1,5 juta lengkap dengan fasilitas AC, springbed, televisi. Nyuci saja ke laundry. Dia juga ada belikan ke motor uang hasil kejahatannya itu," sambung Victor.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian di lokasi dengan menjebol jendela menggunakan sendok makan.
Setelah jendela tersebut terbuka, pelaku kemudian masuk dan mengarah ke meja milik staf bagian SDM dan almari arsip (filing cabinet) milik staf bagian tagihan tagihan invoice lalu merusak anak kunci meja dan filing cabinet tersebut dengan menggunakan sendok.
Pelaku pencurian uang RP 70 juta di kantor Petikemas Koja, Jakarta Utara (Foto: Istimewa) |
"Setelah terbuka, tersangka mengambil uang yang berada dalam laci meja dan filing cabinet tersebut dengan total uang yang berhasil diambil oleh tersangka sejumlah Rp 70 juta," imbuhnya.
"Bahkan pacar tersangka sempat memposting uang hasil kejahatan tersangka di Facebooknya," tambahnya.
Victor menambahkan, tersangka sudah bekerja di kantor tersebut selama 3 tahun. Selama bekerja, tersangka kerap mengamati setiap ruangan di kantor tersebut.
"Sehingga dia tahu celah-celah mana, kemudian bagian apa yang ada uangnya," kata dia. (mei/fdn)












































Pelaku pencurian uang RP 70 juta di kantor Petikemas Koja, Jakarta Utara (Foto: Istimewa)